Polda Jabar Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Langka Lewat Jejaring Media Sosial

oleh -
Polda Jabar Bersama BKSDA Jabar menggelar konferensi pers terkait dengan perniagaan satwa langka ilegal

BANDUNG,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap transaksi ilegal satwa langka yang dilakukan melalui jejaring media sosial. Hal ini diterangkan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si., saat menggelar konferensi pers didampingi Dirkrimsus Kombes Pol. Samudi dan BKSDA Provinsi Jabar di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018).

Pada kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti beberapa jenis burung elang dilindungi dan seorang tersangka berinisial RA alias Ari (28), warga Kp. Jati Desa Nanjung Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

“Tanggal 27 Maret 2018 sekitar pukul 14.00, tim dari Dit reskrimsus bersama dengan petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Barat melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang diduga dilakukan oleh RA alias Ari di Kp. Jati Desa Nanjung Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung,” jelas Kapolda.

Di tempat tersebut, tim berhasil bertemu dengan RA yang mengakui bahwa telah melakukan kegiatan memiliki, memelihara, dan memperdagangkan satwa jenis burung elang terhitung sejak awal 2017 sampai sekarang. “Untuk memperoleh dan mendapatkan burung elang, pelaku RA membeli secara online atau lewat jaringan media sosial (Facebook),” terangnya.

Dijelaskan lagi bahwa RA biasanya memperoleh burung elang itu, satu sampai dua ekor seminggu. Saat dikunjungi oleh petugas, RA diketahui sedang menyimpan 5 (lima) ekor burung elang. Diantaranya jenis elang bondol, elang alap-alap, elang blacit dan elang laut. Pelaku membelinya dengan harga berbeda tiap jenisnya, antara Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta per ekornya. Serta menjualnya dengan harga dari mulai Rp 450 ribu hingga Rp 1,2 juta per ekor.

Saat ini barang bukti 5 (lima) ekor burung elang tersebut dititipkan di kantor BKSDA Provinsi Jabar.

Akibat perbuatannya, RA diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 100 juta. [Lia/St]

 

Comments

comments