Polda Jabar Tegas! Tindak Pelaku Terlibat Khilafatul Muslimin

oleh -
Polda Jabar Tegas! Tindak Pelaku yang Terlibat Khilafatul Muslimin
Kegiatan konvoi diduga kelompok Khilafatul Muslimin di Jawa Barat. [Foto: ss video yang tersebar di media sosial]

BANDUNG – Sekelompok orang dari Khilafatul Muslimin yang melakukan kegiatan konvoi dan penyebaran pamflet mengampanyekan sistem khilafah yang jelas-jelas bertentangan dengan dasar negara Indonesia, Pancasila. Kini sedang ditangani serius oleh aparat penegak hukum.

Polda Jabar telah mengamankan lima orang terkait Khilafatul Muslimin di dua wilayah di Jawa Barat, dimana tiga orang diamankan di Cimahi dan dua lainnya di Karawang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo menyatakan bahwa kegiatan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin tersebut dipastikan ilegal, karena tidak mengantongi legalitas organisasi serta tidak berizin.

Polda Jabar masih mengusut dan mendalami keterlibatan Khilafatul Muslimin dalam konvoi kampanye yang dilakukan sejumlah orang menggunakan sepeda motor, untuk mengkampanyekan sistem khilafah kepada masyarakat yang bertentangan dengan sistem di negara Indonesia.

“Di wilayah Cimahi sebanyak tiga orang ditangkap pihak Kepolisian, sebagai imbas kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin, yaitu berinisial AE, AS dan SA. Sedangkan di Karawang berhasil diamankan dengan inisial HM dan EU.” ucap Ibrahim Tompo, Senin (13/6/2022).

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Jabar dikediaman AE selaku Amir Umul Qiro Bandung Khilafatul Muslimin Indonesia, berhasil diamankan barang bukti berupa 3 buah baju bertuliskan Khilafatul Muslimin, 2 buah kalender, 1 buah ID Card an AE, 8 buah emblem Khilafatul Muslimin, 1 buah rompi Khilafatul Muslimin, 1 buah baju panjang bertuliskam Khilafatul Muslimin, 3 buah jas pakaian Khilafatul Muslimin, 2 buah album kegiatan Khilafatul Muslimin, 30 buku, 14 buah buku laporan bulanan Khilafatul Muslimin, 1 buah tiang bambu yang digunakan saat syiar motor, 3 buah golok, 3 buah buku wakaf kegiatan Khilafatul Muslim, 1 buah buku NII Kartusuwiryo, 1 buah buku Hizbut Tahir dan VCD kegiatan sosialisasi Khilafatul Muslimin.

Baca Juga:  Tindaklanjuti Operasi Yustisi dan PPKM, Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar Perintahkan Bhabinkamtibmas Sambangi Warga

Sedangkan di kediaman AS selaku Baitul Mal Khilafayul Muslimin Umul Quro, dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan 8 lembar buku keuangan Khilafatul Muslimin wilayah priangan serta 1 buah KTA an. A S.

DPSP

Untuk penggeledahan di kediaman SA selaku Kemasulan Khilafatul Muslimin Cimahi, diamankan diantaranya 1 buah bendera Khalifah dengan bacaan Laa Ilaha Illallah, 1 buah buku induk kemasulan , daftar hadir acara Ta’lim, Kemasulan , 20 lembar selebaranaklumat dam 3 lembar Ta’lim.Khilafatul Muslimin.

Di Karawang, ditetapkan nama HM selaku pimpinan wilayah Purwasuka dan EU wilayah Karawang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan lebih lanjut, ke lima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dikenakan pasal 82a, ayat 2 junto pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan pasal 107 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Selama Operasi Jaran 2021, Polda Jabar Berhasil Meringkus 249 Pelaku Curanmor

Selain itu mereka dijerat dengan pasal 107 junto pasal 53 junto pasal 157, pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polda Jabar akan menindak tegas upaya untuk mengkampanyekan dan menggerakan khilafah, karena Indonesia menegakkan ideolagi Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara.

“Kita konsisten dan tegas menindak pelaku yang terlibat khilafatul, sudah ada penindakan pada beberapa Polres dan pada Polres – Polres yang lain saat ini dilakukan pendalaman, jika hasil lidiknya memenuhi unsur pidana maka akan kita proses hukum.” ungkap Ibrahim Tompo.

“Terkait dengan hal tersebut maka segala hal yang dilakukan oleh orang – orang yang menamakan kelompok Khilafatul Muslimin tersebut diproses hukum.” tutup Ibrahim Tompo.***

Comments

comments