Polda Jabar Ringkus Peretas Website MG Holiday

oleh -
Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait dengan penangkapan tersangka peretas website milik MG Holiday

BANDUNG,- Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pelaku berjumlah delapan orang yang telah meretas dan mengambil data tanpa ijin di website milik perusahaan agen wisata yang menyediakan kamar hotel, www.mgholiday.com.

Kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku terungkap bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Raisha Stephanie, SH., pada tanggal 6 April 2018 lalu kepada pihak kepolisian. Sekitar pukul 22.00 wib, ketika sedang memberikan keterangan selaku pelapor kepada penyidik di Ditreskrimsus Polda Jabar, menerima informasi dari kantor pusat MG
Holiday Jakarta, bahwa telah terindentifikasi ada transaksi pemesanan kamar hotel secara tidak sah/ ilegal di El Cavana Hotel, Jl. Pasir Kaliki, Kota Bandung.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (13/4/2018), menjelaskan, jadi para pelaku ini telah meretas situs www.mgholiday.com, sehingga mereka dengan leluasa bisa memesan kamar hotel. Karena hotel sudah dipesan, agen MG Holiday harus menyimpan deposit sejumlah uang sesuai perjanjian.

Pelaku melakukan peretasan terhadap website https://www.mgholiday.com dengan menggunakan tools/apk tertentu milik pelaku, setelah berhasil masuk Link, dengan leluasa pelaku memindahkan dan atau mentransfer data berupa user ID perusahaan PT. MG Holiday dan ID Agent (birowisata) mitra PT MG Holiday dari data base ke perangkat elektronik milik pelaku. Bahwa secara normatif data elektronik tersebut diperuntukkan/ digunakan oleh agen wisata mitra MG Holiday untuk pemesanan kamar hotel yang dikelola oleh MG Holiday, dimana agen harus menyimpan deposit sejumlah uang sesuai perjanjian. Lalu tamu yang menggunakan jasa ini membayar harga kamar ke agen wisata.

Baca Juga:  Dir Binmas Polda Jabar : Mari Kita Tingkatkan Persatuan Dan Kesatuan Serta Kebhinekaan Bangsa

Disebutkan dalam laporan, dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik MG Holiday kepada sistem perangkat elektronik milik pelaku sebagai pihak yang tidak berhak, guna pemesanan kamar hotel.

Polisi pada kasus ini akhirnya berhasil meringkus delapan orang yang kini statusnya sebagai tersangka, antara lain Raka alias RK selaku injektor database/masuk akses dan pindahkan data, Deldi alias DD perannya sama dengan RK, penjual akun untuk pesan kamar/ eksekutor Hotel, Cepi alias CP (Eksekutor hotel), Lukman Nur Hakim alias LN (SMTP Email), Ari Abd Bari alias AR (Eksekutor hotel), RI (Spamer), AL (Eksekutor hotel), dan Irgan alias IR (Agen reseller).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain, 7 (tujuh) unit laptop, 11 (sebelas) unit handphone, 4 (empat) buku rekening tabungan 3 (tiga) kartu ATM.

DPSP

Pasal yang dilanggar, bahwa atas perbuatan para pelaku yang telah menyusup kedalam jaringan sistem milik MG Holiday tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik jaringan serta melakukan pengambilan data yang ada pada sistem elektronik milik orang lain, maka kuat dugaan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku baik sendiri dan atau bersama, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik tertentu milik MG Holiday, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dan atau pasal 31 ayat (2) jo pasal 46 ayat (1) jo pasal 47 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2011 tentang ITE.

Baca Juga:  Patroli Gabungan Skala Besar Ke Tempat Pemungutan Suara Pilkades Kabupaten Garut Gelombang III Tahun 2019

Ancaman hukuman : dengan diterapkannya Pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 47 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2011 tentang ITE. Maka para pelaku terancam dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah), dan atau hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/denda paling banyak Rp 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah). [* | foto: dok. istimewa]

 

Comments

comments