BANDUNG,- Ditreskrimsus Polda Jabar bersama dengan BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Perikanan dan Kelautan RI) Bandung kembali membongkar peredaran baby lobster (benur/benih lobster) ilegal di Kp. Kertajadi RT 04 RW 01 Desa Kertajadi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. Sebanyak lebih kurang 17.000 ekor benih lobster senilai Rp 2.000.975.000,- (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) berhasil diamankan pada kasus tersebut.
Pada konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Jabar, Jl Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada hari, Senin (19/3/2018), Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto melalui Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi didampingi oleh Kepala BKIPM Bandung Dedy Arief Hendriyanto mengungkapkan bahwa penangkapan atau pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang perikanan ini merupakan yang kesekian kalinya yang terjadi di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur.
“Pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018 sekitar pukul 15.30 WIB tim Dit Reskrimsus Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap sebuah rumah yang berlokasi di Kp. Kertajadi RT 04 RW 01 Desa Kertajadi Kec. Cidaun Kab. Cianjur. Di dalam rumah tersebut petugas menemukan kegiatan pengepulan benur (baby lobster) yang diduga dilakukan oleh Ruhyat Als. Bogel (49),” terang Samudi. “Di tempat tersebut ditemukan barang bukti benur (baby lobster) berjumlah kurang lebih 15.000 ekor terdiri dari 2 jenis, yaitu baby lobster jenis mutiara dan pasir,” tambahnya.
Dijelaskan lebih lanjut, “Pelaku membeli benur (baby lobster) dari nelayan yang berada di sekitar wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur,” ungkap Samudi. “Benur yang sudah dikemas dalam plastik kemudian dijual kepada Sdr. DONI dengan cara diantar menggunakan sebuah kendaraan mobil ke Cisarua Bogor,” jelasnya lagi.
Pelaku mengakui, kata Samudi, bahwa kegiatan usaha berupa jual beli benur sudah berjalan sekitar 3 bulan. Sebelumnya kegiatan tersebut dilakukan di hutan cagar alam di daerah Pelabuhan Jayanti, Kec. Cidaun Kab. Cianjur dan baru berpindah ke sebuah rumah yang beralamat di Kp. Kertajadi RT 04 RW 01 Desa Kertajadi Kec. Cidaun Kabupaten Cianjur terhitung sejak hari Kamis tanggal 15 Maret 2018.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 39 (tiga puluh sembilan) kantong plastik berisikan benur (baby lobster) masing-masing ±400 ekor/kantong plastik; 1 (satu) unit mesin sirkulasi air merek Resun tipe LP-100; 1 (satu) unit mesin Water Chiller (pendingin air) merek Resun tipe CL650; 1 (satu) buah tabung okslgen ukuran sedang; 2 (dua) buah tabung okslgen ukuran kecil; 1 (satu) buah kunci inggris; 10 (sepuluh) buah saringan plastik kecil; 1 (satu) buah saringan plastik besar; dan 1 (satu) bundel kantong plastik pembungkus warna bening.
“Pasal yang disangkakan pada pelaku adalah pelanggaran terhadap UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan pasal 88 dan pasal 92 dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500. 000. 000,- (satu miliar Iima ratus juta rapiah),” tegas Samudi. [St]