Polda Jabar Amankan Pelaku Pembuat Video Porno Dalam Kamar Hotel Di Bogor

oleh -
Polda Jabar Amankan Pelaku Pembuat Video Porno Dalam Kamar Hotel Di Bogor
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, dengan menghadirkan tersangka, Jumat (19/3/2021). [Foto: BidHumas]

BANDUNG,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengamankan sepasang kekasih yang membuat video porno yang belakangan ini viral di media sosial, yaitu RTM (31) dan PVT (30).

Mereka diketahui merekam adegan tak senonoh tersebut di salah satu hotel ternama di Kabupaten Bogor.

Pelaku dalam salasatu screenshot adegan video mesum yang viral di media sosial. [Foto: istimewa]
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago S.I.K., M.Si., menginformasikan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya sengaja membuat video konten porno dan mengunggahnya di salah satu situs porno, kemudian para pelaku menjual video tersebut pertayang (pay per view) untuk mendapatkan keuntungan.

“Kita amankan keduanya di salah satu kos-kosan yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,” ujar Kabid Humas dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:  Brimob Polda Jabar Bhakti Sosial Bagikan Nasi Kotak Untuk Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19 Di Rancaekek

Lebih mengejutkan lagi, Kabid Humas Polda Jabar menerangkan bahwa kedua tersangka hingga kini sudah memproduksi 26 video mesum sejak bulan November 2020 yang seluruhnya diunggah di situs Pornhub.

“Mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp 19,5 juta dari menjual konten di situs porno. Motifnya karena kebutuhan ekonomi, untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” ucap Kabid Humas.

Pada kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti seperti 1 unit telepon genggam, jaket jeans warna biru, 1 buah tas warna merah, 1 pasang sandal wanita, dan 1 buah kacamata warna hitam dan frame abu-abu.

Baca Juga:  Polda Jabar Berhasil Ringkus Komplotan Pencoleng Toko HP di Tasikmalaya dan Pangandaran

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi. sehingga terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak enam milyar rupiah.****

Comments

comments