KOTA TASIK, sorotindonesia.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang pria berinisial MM (34) warga Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, dari tangannya Polisi menyita narkoba jenis sabu sabu seberat 4,91 gram.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan diduga sebagai pengedar sabu sabu.
“Benar kami amankan pelaku terduga pengedar dengan barang bukti sabu sabu seberat 4,91 gram,” ungkapnya, Senin (13/11/23)
Ia menjelaskan, pelaku diamankan pada hari Kamis (09/11) di jalan Pamijahan Kelurahan Bungursari Kota Tasikmalaya,menurut pengakuannya, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli secara online.
“Kami amankan juga barang bukti lainnya diantaranya, timbangan digital, sedotan, satu bungkus klip plastik, satu Handphone dan sepeda motor,” jelasnya
Kemudian ia menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pelaku terbukti menguasai, memiliki, menyimpan, mengedarkan atau menyerahkan narkoba jenis sabu, maka dijerat dengan Pasal 112 (1) jo Pasal 114 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)