Bukan Kasus Pidana, PH Kasus Primkopol Minta Hakim Bebaskan Kliennya

oleh -
PH Kasus Primkopol Minta Hakim Bebaskan Kliennya

Madiun – Pengadilan Negeri Kota Madiun kembali menggelar sidang lanjutan kasus Primkopol Polres Madiun Kota, dengan terdakwa AKP Heru Nur Tjahjono serta Anwar Sanusi, Senin (06/02).

Pledoi kedua terdakwa dibacakan langsung oleh Penasehat Hukumnya, Wawan Sugiyarto SH, MH. Dalam pledoi tersebut Wawan menekankan dengan tegas bahwa perkara yang menyangkut kedua kliennya itu adalah murni perkara perdata dan bukan pidana, sehingga menilai bahwa dakwaan JPU sebagaimana unsur pasal 374 tentang penggelapan tidak terbukti.

“Semuanya sudah kita sampaikan sejelas jelasnya pada pledoi (pembelaan,red). Bahwa dakwaan JPU terkait pasal 374 tentang penggelapan tidak terbukti. Soalnya kasus ini murni kasus perdata dan bukan pidana,” ujar Wawan saat diwawancarai Sorot Investigasi Indonesia

Sebelumnya dalam sidang, usai mendengar pembacaan pledoi oleh PH, JPU mengaku akan mempelajari lebih rinci pledoi tersebut. “Kami akan mempelajari secara rinci pledoi ini terlebih dahulu,” tegas Hambali di ruang sidang.

Oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ni Kadek Kusumawardani SH, sidang kemudian ditunda pada Kamis (09/02) mendatang dengan agenda pembacaan replik.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa AKP Heru yang merupakan Kepala Primkopol Polres Madiun Kota dituntut 4 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Anwar yang merupakan bendahara koperasi, dituntut 3,5 tahun penjara sesuai dengan pasal 374 KUHP tentang pengelapan.(and)




Comments

comments