Jakarta, sorotindonesia.com – Penyanyi dangdut Rhoma Irama mengunjungi Ridho Rhoma di Polres Metro Jakarta Barat. Terkait penangkapan Ridho Rhoma yang terjerat kasus Narkotika, Rhoma Irama menyatakan bahwa Ridho adalah korban yang kesekian puluh juta dalam kejahatan jaringan narkoba.
Rhoma datang dengan menggunakan mobil Vellflire bersama dengan seorang asisten dan sopir, serta berpakaian serba putih, langsung menuju ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
“Sebagai orangtua saya kasihan, sedih, karena Ridho adalah korban kesekian puluh juta dalam narkoba ini,” kata Rhoma saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (25/3/2017) tengah malam.
Rhoma menambahkan, dari hasil pemeriksaan polisi dijelaskan bahwa Ridho Rhoma terindikasi sebagai pengguna narkoba.
Sebelumnya diberitakan Ridho Rhoma ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu dini hari.
Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam sebuah kantung kertas yang disimpan di jok depan mobilnya.
Ridho ditangkap bersama seorang temannya yang berinisial S di sebuah hotel di Jakarta Barat pada Sabtu (25/3/2017) dini hari.
Berdasarkan keterangan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ridho Rhoma dinyatakan melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia diancam hukuman di bawah empat tahun penjara.
Menurut pengakuan Ridho sabu-sabu tersebut didapatnya dari MS, yang kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat. Dalam pemeriksaan Ridho mengaku menggunakan sabu selama sekitar dua tahun.
“Dia kurang lebih sudah dua tahun mengonsumsi narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto. (red)