Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Desa Teluk Bayur Sungai Laur

oleh -
Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Desa Teluk Bayur Sungai Laur

KETAPANG – Jajaran Polsek Sungai Laur Polres Ketapang berhasil membekuk pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti dalam operasi penggerebekan dan penangkapan yang dilakukan pada hari, Jumat (24/1/2025), di rumah walet tepi jalan houling, Desa Teluk Bayur, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek Sungai Laur Iptu Pol Niftah Alimudin pada keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa tindakan kepolisian tersebut didasarkan pada laporan masyarakat.

“Pada hari Kamis siang tanggal 23 Januari 2025, pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkoba jenis sabu di rumah walet jalan houling Dusun Sungai Putih, Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, yang diketahui dihuni atau ditempati oleh Sdr. M,” jelasnya.

Baca Juga:  Jenderal Tito Karnavian Resmi Dilantik Menjadi Kapolri

Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Sungai Laur segera memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

“Kemudian pada hari, Jum’at tanggal 24 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Kanit Reskrim bersama tim melakukan penggrebekan dan penangkapan di rumah walet tepi jalan houling dan berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. AM alias MANAB,” terang Kapolsek.

Setelah mengamankan AM, disaksikan 2 (dua) orang warga Dusun Sungai Putih, Desa Teluk Bayur, yang salah satunya pak RT setempat, kemudian dilakukan penggeledahan rumah walet tepatnya dibelakang pintu kamar tidur AM dan didapati barang bukti narkoba diduga jenis sabu.

Baca Juga:  Tegas! Bareskrim Polri Minta Tak Segan Hukum Mati Pengedar Narkoba

DPSP

“Setelah mengamankan AM, lalu dilakukan penggeledahan dan didapatkan 1 (satu) kotak kaleng warna silver berisikan 2 (dua) bungkus klip plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 23 (dua puluh tiga) bungkus klip plastik kosong, dan 1 (satu) potongan pipet warna putih, serta uang sebesar Rp1 juta yang dari hasil pemeriksaan diakui berasal dari hasil penjualan narkoba jenis sabu,” urai Kapolsek.

Selanjutnya AM beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Laur dan dikirim ke Sat Res Narkoba Polres Ketapang guna pelimpahan dan pemerikasaan lebih lanjut.*****

Comments

comments