Peras Sopir Truk di Mauk dan Sukadiri, 7 Anggota Ormas PP Ditangkap Polresta Tangerang

oleh -
Peras Sopir Truk di Mauk dan Sukadiri, 7 Anggota Ormas PP Ditangkap Polresta Tangerang
Peras Sopir Truk di Polresta Tangerang tangkap 7 anggota ormas PP. (Foto:antara)

TANGERANG, sorotindonesia.com – Polresta Tangerang menangkap tujuh orang pria yang merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) setelah diduga melakukan pemerasan terhadap para sopir truk. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (4/6/2025) di beberapa titik di Jalan Raya Mauk dan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten.

Wakil Kepala Polresta Tangerang, AKBP Chris Aer, dalam keterangannya pada Kamis (5/6/2025), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang menyaksikan langsung aksi pemerasan tersebut. “Setelah menerima laporan dari masyarakat, pelapor bersama sejumlah saksi mengonfirmasi benar telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh sekelompok orang terhadap sopir truk di lokasi tersebut,” ujar Chris.

Ia merinci lokasi aksi para pelaku berada di Desa Sukadiri dan Desa Gintung di Kecamatan Sukadiri, serta di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22), dan AF (16).

Para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. “UA dan AR bertugas memegang lampu lalu lintas secara bergantian, sedangkan DH, BS, MM, MR, dan AF memaksa sopir truk yang melintas untuk memberikan sejumlah uang,” jelas Wakapolresta.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 82.500 dan Rp 38.000, satu buah baju ormas Pemuda Pancasila (PP), satu unit lampu lalu lintas portabel, serta satu buah kaleng makanan ringan yang diduga digunakan untuk menampung uang hasil pemerasan. Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Comments

comments