Penyebar Hoaks Pasien Lari Dari RSUD Banjar Ditangkap Sat Reskrim Polres Banjar Polda Jabar

oleh -
Penyebar Hoaks Pasien Covid-19 Lari Dari RSUD Banjar Ditangkap Sat Reskrim Polres Banjar

KOTA BANJAR, (SI) – Jajaran Sat Reskrim Polres Banjar Polda Jabar berhasil menangkap dan mengamankan seorang wanita yang menyebarkan isu meresahkan terkait pandemi coronavirus disease (Covid-19) di Kota Banjar.

Tersangka yang berinisial YN (42) warga Lingkungan Jelat, Hergarsari, Pataruman, Kota Banjar ini mengunggah postingan di akun media sosial-nya yang diduga bermuatan hoaks atau berita bohong sehingga meresahkan warga masyarakat.

“Sat Reskrim Polres Banjar berdasarkan Laporan Polisi telah mengamankan seorang wanita berinisial YN (42) warga Lingkungan Jelat Rt.01 Hegarsari, Pataruman, Kota Banjar. Di duga yang bersangkutan menyebarkan berita atau informasi bohong,” ujar Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana, S.I.K., didampingi Wakapolres Banjar, Kompol Drs. Ade Najmulloh, dan Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Budi Nuryanto, S.Pd., dalam Virtual Press Conference di Aula Mapolres Banjar, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga:  Polres Banjar Dapat Kejutan Dari Forkopimda Di HUT Ke 74 Bhayangkara

Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan postingan akun medsos-nya itu, tersangka menyatakan bahwa pasien yang dirawat di RSUD Kota Banjar melarikan diri. Kemudian tersangka mempertanyakan pengamanan dari TNI maupun Polri.

“Ini disebarkan secara sadar oleh yang bersangkutan pada hari Kamis, 2 April 2020, sehingga mengakibatkan keresahan di masyarakat. Kita sudah mengecek di hari tersebut dan sampai hari ini, Jumat (3 April 2020), pasien tersebut masih dirawat di RSUD Kota Banjar dalam protokol Covid-19 yaitu, sebagai layaknya pasien positif,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) juncto Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Dan atau Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun,” tuturnya.

DPSP

Lebih lanjut Kapolres Banjar menghimbau kepada seluruh warga Kota Banjar untuk tidak menyebarkan informasi bohong, terlebih ditengah situasi seperti ini yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga:  Polres Banjar Sikapi Selebaran Gelap Yang Resahkan Warga Kota Banjar

“Selain itu, warga diminta untuk tidak langsung terpengaruh terhadap berita yang belum tentu kebenarannya, harus cek terlebih dahulu, karena ini bisa menimbulkan keresahan sosial,” imbuhnya.

Kapolres menambahkan bahwa Virtual Press Confrence ini diharapkan menjadi teladan bahwa kawan-kawan jurnalis juga mematuhi protokol pencegahan mewabahnya virus corona atau Covid-19. “Mudah-mudahan press conference menggunakan virtual ini, kita Polri dan Jurnalis menjadi contoh dalam penerapan social ataupun phsycal distancing,” tandasnya.

[Man]

Comments

comments