Pengiriman 645 Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal Ke Kamboja Berhasil Dicegah

oleh -
Pengiriman 645 Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal Ke Kamboja Berhasil Dicegah, Poldasu Tetapkan Lima Tersangka

JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara telah melakukan pencegahan pemberangkatan pesawat charter dari Bandara Kuala Namu menuju Bandara Sihanoukville Kamboja bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, serta Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara beserta instansi terkait lainnya.

“BP2MI mendapatkan informasi dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan Udara bahwa akan ada pemberangkatan WNI/calon PMI ke Kamboja menggunakan pesawat charter Lion Air JT-5385 sebanyak 645 orang melalui Bandara Kuala Namu dan Bandara Soekarno-Hatta. Pemberangkatan untuk kloter pertama sebanyak 215 WNI/calon PMI akan diberangkatkan melalui Bandara Kuala Namu, Medan. Setelah mendapat informasi tersebut, BP2MI Pusat memerintahkan kepada BP3MI Sumatera Utara untuk melakukan pencegahan,” jelas Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dihadapan awak media di Command Center BP2MI, Pancoran, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Saat ini sebanyak 210 WNI/PMI terkendala ini telah pulang ke daerah asal masing-masing secara mandiri. Mereka berasal dari DKI Jakarta sebanyak 106 orang, Jambi sebanyak 26 orang, Sumatera Utara sebanyak 24 orang, Jawa Barat sebanyak 21 orang, Kalimantan Barat sebanyak 17 orang, Lampung sebanyak 6 orang, Jawa Tengah sebanyak 4 orang, Jawa Timur sebanyak 2 orang, Sumatera Selatan sebanyak 1 orang, Aceh sebanyak 1 orang, Sumatera Barat sebanyak 1 orang, Kalimantan sebanyak 1 orang.

Pada saat proses pencegahan ini terdapat dua orang kabur, sedangkan sisanya telah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) yang telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Gerry, Ko Bacang alias Cahyadi, Daud Indra alias Aboi, Ahmad Cerdas Kahar (DPO) dan Alder (DPO), 2 (dua) di antaranya merupakan Calon PMI yang akan diberangkatkan. Hal ini, lanjut Benny, merupakan bukti bahwa Negara hadir dan tidak akan kalah oleh sindikat pemberangkatan calon PMI ilegal.

Sementara itu, diungkapkan pula bahwa saat ini pemerintah telah memulangkan WNI/PMI terkendala dari Kamboja yang diduga menjadi korban trafficking (TPPO) terkait kasus scamming online dengan modus penawaran investasi palsu/judi online dengan target korban WNI di Indonesia. Adapun kepulangannya telah dilaksanakan melalui empat gelombang, yakni 12 orang pada tanggal 5 Agustus 2022, 13 orang pada tanggal 6 Agustus 2022, 14 orang pada tanggal 8 Agustus 2022, dan 202 orang pada tanggal 22 Agustus 2022.

Baca Juga:  Glorifikasi 398 CPMI ke Korea, Akbar Faizal Puji Kebijakan BP2MI

Ada pun mereka berasal dari Sumatera Utara sebanyak 129 orang, Jawa Barat sebanyak 24 orang, Jawa Timur sebanyak 14 orang, Jawa Tengah sebanyak 13 orang, DKI Jakarta sebanyak 11 orang, Kalimantan Barat sebanyak 10 orang, Bali sebanyak 9 orang, Riau sebanyak 5 orang, Kep. Riau sebanyak 9 orang, Banten sebanyak 5 orang, Lampung sebanyak 2 orang, Sumatera Barat sebanyak 3 orang, NTB sebanyak 1 orang, Bangka Belitung sebanyak 1 orang, Sumatera Selatan sebanyak 1 orang, Sulawesi Selatan sebanyak 2 orang, dan unidentified sebanyak 2 orang.

Dituturkan Benny, bahwa proses pemulangan para WNI/PMI ini bermula pada tanggal 18 Juli 2022, saat BP2MI mendapatkan laporan dari keluarga PMI bahwa terdapat 52 orang PMI yang disekap di Kamboja. BP2MI melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Phnom Penh terkait jumlah PMI dan penanganan yang dilakukan.

“Alur proses kepulangan WNI/PMI Terkendala dari Kamboja tersebut di Bandara Soekarno-Hatta dilakukan sesuai dengan SOP yaitu pemeriksaan di KKP, pemeriksaan Imigrasi dan kemudian menuju Wisma Atlet Kemayoran. Untuk kepulangan WNI/PMI Terkendala Gelombang 1 s.d 3 telah melalui proses pemeriksaan oleh Bareskrim serta assessment dan fasilitasi kepulangan Kementerian Sosial berkoordinasi dengan BP2MI, serta Pemerintah Daerah terkait,” tutup Benny.

Kesempatan yang sama, Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan PMI Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Brigjen Pol Suyanto mengatakan calon PMI yang menjadi korban penipuan di Kamboja kebanyakan ditempatkan melalui perekrutan berjenjang (multi level) dan tawaran di media sosial.

“Modelnya itu kayak multi level. Jadi mereka yang ada di Kamboja maupun di negara lain mungkin saling menyebar konten-konten itu. Ini harus diperhatikan oleh anak bangsa, kita kalau memang mau melamar buka dulu profil perusahaan, apakah memiliki izin atau berbadan hukum dan memiliki izin dari Kemnaker atau dari kita (BP2MI),” terang Suyanto.

Baca Juga:  Akronim PMI Melekat Pada Palang Merah Indonesia, BP2MI Dorong Sebutan Pekerja Migran Indonesia Tidak Lagi Disingkat Jadi PMI
Apresisasi Gerak Bersama dan Kolaborasi BP2MI, TNI, Polri dan Stakeholder Terkait Cegah Pengiriman dan Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal Khususnya Ke kamboja

Kerja untuk memutus mata rantai penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilakukan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan pola kerja kolaborasi. Hal itu ditunjukkan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.

Untuk penanganan kasus dugaan judi online yang melibatkan Warga Negara Indonesia atau PMI yang sebagiannya telah diberangkatkan ke Kamboja, Benny memberi apresiasi stakeholder terkait. Menurut Benny, kerja kolektif yang dirintis BP2MI mendapatkan hasil yang menggembirakan. Meski, terdapat sejumlah yang akan terus dibenahi dan dioptimalkan.

“Terima kasih pada semua pihak. Termasuk TNI, Polri, Kemenlu, dan seluruh stakeholder terkait yang ikut terlibat menyelesaikan kasus-kasus perdagangan manusia ke Luar Negeri. Ini kerja kemanusiaan yang kita lakukan. BP2MI akan usut tuntas, membongkar dan akan memboyong aktor intelektualnya ke penjara,” kata Benny.

Tidak hanya itu, Benny menyebut, untuk kasus Kamboja, sejak awal terlibat penanganan terhadap calon PMI, baik yang sudah terlanjur berangkat ke Kamboja, maupun yang berhasil dicegah keberangkatannya. BP2MI juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial. TNI/POLRI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator PMK, Satgas Covid-19.

Tak hanya itu, ada pula Otoritas Bandara, Angkasa Pura yang telah bekerja sama dengan baik dalam penanganan kepulangan WNI/PMI Terkendala dari Kamboja.

“Berdasarkan surat dari Dirjen Binapenta Kemnaker RI terkait jumlah negara penempatan, jumlah negara penempatan adalah sebanyak 69 negara, dan tidak ada Kamboja di dalamnya. Jadi pengiriman PMI ke Kamboja pasti ilegal. Saya mengimbau agar setiap pemerintah daerah dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap warganya  masing-masing yang ingin berangkat ke luar negeri, apakah berangkat secara resmi atau tidak,” tutur Benny tegas.

Tambah Benny, menjelaskan bahwa pihaknya akan menemui Kementerian Komunikasi dan Informatika guna berkoordinasi untuk men-take down iklan-iklan propaganda tentang pengiriman calon PMI ilegal.

Comments

comments