Jakarta – Kegiatan pendaftaran Calon Pilkada serentak 2018 telah dimulai hari ini, tanggal 8 hingga 10 Januari 2018, pukul 08.00 s.d 16.00 waktu setempat. Kegiatan dilakukan di KPU Provinsi atau daerah masing masing calon. Hal tersebut disampaikan Hasyim Ashari selaku Komisioner KPU, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor KPU RI Jl. Imam Bonjol Menteng Jakarta Pusat. (8/1/2018).
Komisioner KPU menambahkan, untuk persyataran Calon yang berasal dari TNI, Polri maupun PNS harus menyertakan surat pengunduran diri dan pernyataan yang bersangkutan. Surat pengunduran diri ini bukan lah surat yang main-main akan tetapi surat tersebut tidak bisa ditarik kembali oleh calon.
Surat pengunduran diri dari lembaga calon Peserta Pilkada diserahkan pada H+5 setelah penetapan pasangan calon dan H+60 harus sudah ada surat keputusan (SK) dari instansinya dan surat surat tersebut tidak bisa bisa ditarik kembali.
Sedangkan mengenai pesyaratan kesehatan KPU sudah bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan BNN. Hal ini dikarenakan seorang calon peserta Pilkada harus sehat baik Jasmani maupun Rohaninya.
Mengenai ada atau tidaknya calon tunggal dalam Pilkada akan diketahui setelah penutupan pendaftaran. Yaitu pada tanggal 10 Januari 2018, “memang kecendrungan adanya calon tunggal akan tetapi untuk kepastian akan kita lihat pada tanggal 10 Januari nanti” jelas Hasyim Ashari.
“Kami berharap kepada para calon peserta Pilkada mendaftarkan diri tidak terlalu dekat dengan punutupan pendaftaran. Hal ini dikarenakan apabila ada berkas berkas yang kurang dapat di lengkapi tepat pada waktunya”. pungkasnya. (Tamb-Bhq)