Pencemar Lingkungan Jangan Main-main! Berkeliaran Buang Sampah Seenaknya, Sanksi Sosial Menanti

oleh -
Waspada Perusak Lingkungan! Berkeliaran Buang Sampah Seenaknya

sorotindonesia.com, KAB. BANDUNG,- Meski program Citarum Harum sudah berjalan hampir dua tahun, namun masih ada jua warga masyarakat yang belum sadar dan belum peduli terhadap kelestarian alam lingkungan dengan seenaknya buang sampah di sembarang tempat tanpa mempertimbangkan dampak yang bisa ditimbulkan.

Seperti tampak di sisi Sungai Citarik, tepatnya di Kp Rancakemit RT 01 RW 12, Desa Solokanjeruk, Kecamatan Solokan jeruk, Kabupaten Bandung, tidak jauh dari bendungan pintu air. Sampah menumpuk dan berjejer hingga hampir sepanjang 70 meter!

Sampah tersebut didominasi oleh sampah rumah tangga yang diduga kuat sengaja dibuang oleh sejumlah oknum warga sambil lewat ke lokasi itu.

“Kita bukan pertama kali membersihkan sampah di tempat ini, tetapi selalu saja ada oknum warga yang membuang sampahnya kesini,” kata Serma Agus Sumarna, prajurit maung siliwangi dari Sektor 21 Satgas Citarum Subsektor 17/Solokan Jeruk disela kegiatan bersih-bersih, Kamis (28/11/2019).

Seharusnya, perjuangan jajaran TNI Kodam III/Siliwangi yang tergabung dalam Satgas Citarum bersama warga pelopor kebersihan serta stakeholder terkait untuk memerangi sampah di daerah aliran sungai, patut mendapat apresiasi. Perjuangan itu tentunya bukan untuk kepentingan pribadi, namun untuk kebaikan dan kenyamanan warga masyarakat.

Prajurit Siliwangi yang sudah dikenal handal menjaga pertahanan dan kedaulatan bangsa dan negara, kini pun sigap mengangkat pacul dan arit, demi mengembalikan kejayaan Sungai Citarum sebagai sungai kebanggaan warga masyarakat Jawa Barat, tak peduli bersentuhan dengan bau dan lalat.

Baca Juga:  Gencarkan Budaya BRIA, Satgas Citarum Sektor 21 Subsektor 17 Angkat Sampah Sungai Dan Pasang Spanduk Imbauan Di Tiap Desa

Semenjak terjun untuk merevitalisasi aliran sungai terpanjang di Jawa Barat pada sekitar bulan Februari 2018, tercatat sudah lebih dari 90 persen sampah permukaan sungai berhasil diangkat dari DAS Citarum.

DPSP

“Tantangan terbesar yang dihadapi adalah merubah perilaku dan mindset warga masyarakat untuk mencintai lingkungan dan tidak lagi membuang sampah ke daerah aliran sungai,” sebut Dansektor 21 Kolonel Inf Yusep Sudrajat saat diwawancarai oleh sorotindonesia.com beberapa waktu lalu.

“Artinya, belum semua warga yang tersentuh oleh sosialisasi Citarum Harum. Persoalan lainnya, di wilayah tertentu dilingkup RW ataupun desa masih belum tersedia tempat pembuangan sampah. Sehingga masih ada oknum warga yang curi-curi kesempatan membuang sampahnya ke tanah-tanah kosong dibantaran sungai,” ungkap Dansektor yang bertanggungjawab menata ekosistem di anak, cucu dan cicit Sungai Citarum di sebagian wilayah Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi ini.

Seperti halnya di Sektor 21 Subsektor 17, jajaran Satgas yang dipimpin oleh Serma Agus Sumarna, melaksanakan pembersihan sampah yang menumpuk disekitar daerah aliran Sungai Citarik Kp Rancakemit RT 01 RW 12.

“Sampah ini dibuang oleh oknum warga sedikit demi sedikit yang akhirnya menjadi banyak,” ujar Serma Agus.

“Selain sampah yang menumpuk ini menimbulkan bau, juga berpotensi ikut tergiring ke aliran sungai,” terangnya.

Baca Juga:  Ada Sarana Pengolahan Sampah, Kades Lagadar Ucapkan Terimakasih Pada Satgas Citarum Sektor 21

Alhamdulillah, kami bersama warga pelopor melaksanakan karya bakti ini dengan perasaan gembira. Pekerjaan yang semula dirasa berat, bisa diselesaikan dengan baik,” ungkap Serma Agus.

Pada kegiatan korve bersih-bersih tersebut, berhasil dikumpulkan sebanyak kurang lebih 86 karung sampah.

Kondisi lahan dan parit setelah dibersihkan, Kamis (28/11/2019).

Seusai kegiatan, jajaran Subsektor 21-17/Solokan Jeruk, berharap warga di sekitaran Desa Solokan Jeruk khususnya RW 12 agar tidak membuang sampah organik atau non organik sembarangan, tetapi membuangnya ke bak pembuangan sampah/TPS yang telah tersedia atau memulai untuk pilah pilih sampah, memanfaatkan kembali sampah yang masih bernilai.

Jika ada oknum warga yang ketahuan masih buang sampah sembarangan ke tanah kosong di pinggiran sungai atau parit, tekan Serma Agus, pihaknya tidak akan segan menerapkan sanksi sosial.

“Sanksi sosialnya yaitu ikut dengan kita bersih-bersih di aliran sungai,” tegasnya.

Selain itu diingatkan oleh Serma Agus Sumarna, ada Perda yang masih berlaku hingga kini yang bisa menjerat pelaku pembuang sampah sembarangan, yakni Perda No. 15 tahun 2012.

“Hukumannya kalau tidak salah adalah hukuman kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimum Rp 50 juta,” tegasnya lagi.

Selanjutnya, Satgas Citarum Sektor 21 Subsektor 17 berencana akan memasang spanduk di titik-titik daerah aliran sungai yang kerap menjadi sasaran lokasi oknum warga membuang sampah.[St]

Comments

comments