BANJAR, Sorotindonesia.com – Awak media di Kota Banjar turut mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjar, Rabu (14/8/2024), bertempat di Ruang Rapat Gunung Sangkur Kantor Setda Kota Banjar, Jawa Barat.
Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar, Asep Yani Taruna, menjelaskan, Perda ini sangat penting disosialisasikan agar semua kalangan dapat memahami penyelenggaraan Pemerintah Kota berasal dari pajak daerah dan retribusi.
Asep Yani menyampaikan, sosialisasi Perda kepada awak media ini agar bisa disampaikan kepada masyarakat, dan diharapkan masyarakat bisa memberikan informasi-informasi terkait dengan titik-titik yang bisa dioptimalisasikan terkait PAD di Kota Banjar.
” Diharapkan dengan adanya sosialisasi kepada media ini, masyarakat bisa dengan cepat menerima informasi terkait Perda 23 tahun 2023 ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, di Kota Banjar terdapat banyak potensi pajak dan retribusi yang bisa dioptimalkan diantaranya di kawasan Desa yang memiliki banyak potensi wisata.
Beberapa Desa seperti Desa Batulawang, Desa Karyamukti, Desa Sukamukti dan Desa Cibeureum, sudah dibangun obyek-obyek wisata yang bisa dijadikan potensi PAD secara optimal.
”Kita akan mengoptimalisasikan hal-hal yang belum optimal di bidang kepariwisataan.
Banyak obyek-obyek wisata yang bisa dioptimalkan, bahkan bisa ditingkatkan terkait pendapatan untuk peningkatan potensi pajak daerah dan PAD,” ungkapnya.
Perda No 23 tahun 2023 menjelaskan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Wali Kota diantaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak reklame. Sementara jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), makanan minuman, tenaga Listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian serta hiburan. (*)