Banjar, sorotindonesia.com, — Walikota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M. Si., melantik Dede Harisman, S.IP., sebagai Penjabat Kepala Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, yang bertempat di Aula Desa Rejasari, Senin (26/06/2023).
Pelantikan ini dilakukan setelah adanya pengunduran diri dari Subur Waluyo, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala Desa Rejasari Kecamatan Langensari periode tahun 2018-2024 karena akan mencalonkan diri menjadi anggota Legislatif. Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Banjar, Komandan Kodim 0613 Ciamis, Forkopimcam Langensari, jajaran Pemerintah Desa Rejasari, serta tokoh masyarakat.
Dalam arahannya, Walikota mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 11 dan pasal 13 Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa, menyatakan bahwa Kepala Desa berhenti karena permintaan sendiri, mengajukan permohonan pemberhentian kepada BPD disertai dengan alasan yang dapat dipertangungjawabkan, selanjutnya BPD melaporkan kepada Walikota Banjar melalui Camat, dan ditindaklanjuti pengesahan pemberhentian Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari BPD.
“Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Dokumen Berhenti dari Kepala Desa yang disampaikan oleh BPD Desa Rejasari, bahwa alasan Bapak Subur Waluyo berhenti dari jabatan Kepala Desa adalah karena beliau mencalonkan diri untuk menjadi bakal calon anggota DPRD Kota Banjar. Semoga apa yang menjadi cita-cita beliau dapat tercapai dan mendapat ridho Allah SWT,” ucapnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023, tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pada Masa Pemilu Dan Pilkada Serentak Tahun 2024, bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa pada masa Pemilihan Umum (Pemilu), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, dan menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, khususnya yang mengatur masa kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak, diperlukan dukungan situasi yang kondusif, sehingga diharapkan seluruh rangkaian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu Desa Rejasari, dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023, dengan tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Mengingat surat dari Kemendagri tersebut, tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Rejasari mulai persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan sangat singkat karena hanya tersisa waktu selama 4 (empat) bulan. Atas hal tersebut, maka BPD agar segera membentuk Panitia Pemilihan Antar Waktu, yang selanjutnya setiap tahapan agar dilaksanakan secara efektif dan efisien mengingat keterbatasan waktu yang tersedia. Selain itu, sayapun berharap masyarakat Desa Rejasari dapat menyukseskan setiap tahapannya,” tegasnya. (*)