Kasus Pegi Setiawan, OC Kaligis : Pelajaran Bagi Aparat Penegak Hukum

oleh -
Kasus Pegi Setiawan, OC Kaligis : Pelajaran Bagi Aparat Penegak Hukum

JAKARTA – Hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung yang membatalkan status tersangka bagi Pegi Setiawan yang ditetapkan oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016, adalah pelajaran bagi aparat penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara kawakan, Prof. Dr OC Kaligis kepada awak media di Jakarta, Selasa (09/7/2024).

“Masalah Pegi, ini kerjaan rumah bagi oknum penyidik Polri untuk mencari, sekarang kan visumnya mengatakan apa yang sebenarnya, kalau korban ini dibunuh, senjata apa yang dipakai (sebagai alat bukti), kalau ada tindak perkosaan yang dialami korban, dimana sekarang spermanya. Tapi Polri jangan kecil hati, ya perbaiki cara-cara penyelidikan dan penyidikannya,” kata OC Kaligis.

Menurutnya, masukan yang disampaikannya ini bukan berarti ia memusuhi Polri, tapi sebagai pengingat agar dalam proses penyelidikan dan penyidikan berpegang teguh pada KUHAP dan peraturan yang ada.

“Saya bukan memusuhi Polri, saya yakin masih banyak polisi yang baik. Tapi dalam hal penyidikan itu harus didasarkan KUHAP dan peraturan lainnya,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi pada dasarnya adalah untuk memperoleh pengakuan, namun prosesnya harus bersesuaian dengan hukum.

“Polisi dalam memeriksa seseorang adalah untuk mengejar pengakuan. Mestinya pada proses tersebut tidak disertai penyiksaan atau mengarahkan. Itu sudah diatur. Tidak perlu marah-marah, karena itu juga salah. Biarkan saksi maupun tersangka mengucapkan apa yang dia ketahui. Makanya untuk kasus yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun, saksi-saksi maupun tersangka dalam pemeriksaan harus didampingi pengacara, maksudnya agar bisa ikut menyaksikan bagaimana jalannya pemeriksaan itu,” jelas OC Kaligis.

DPSP

Sosok yang dijuluki Pengacara Sejuta Kasus ini juga menyebutkan bahwa kasus peradilan bagi para pelaku yang sudah divonis pada kasus pembunuhan Vina dan Eky ini adalah peradilan sesat.

Baca Juga:  Ini Deretan Kejanggalan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Dari Kacamata OC Kaligis

“Selain Pegi, yang jadi masalah sekarang adalah bagaimana tujuh terpidana lainnya yang dihukum seumur hidup dan satu dipenjara 8 tahun (pada kasus pembunuhan Vina dan Eky)? ya pasti kacau, pasti bebas itu, karena mereka (terpidana) melakukan pengakuan disebabkan adanya penyiksaan. Pada aturannya pemeriksaan itu tanpa penyiksaan (kekerasan) atau penekanan dalam bentuk apapun. Jadi, biarkanlah dia mengucapkan apa yang dia ketahui. Menurut informasi di media, dia sudah disiksa segala macam, jadi bagi saya ini contoh peradilan sesat. Jadi, mesti yang 8 terpidana ini dibebaskan,” tegas OC Kaligis.

“Jadi, kasus Pegi ini bisa menjadi pelajaran bagi penegak hukum baik polisi, jaksa maupun hakim. Karena kadang-kadang hakim kan susah mengikuti. Misalkan satu contoh, Lukas Enembe menghadirkan 188 saksi, 17 saksi mengatakan tidak memberi suap, kenapa katakanlah hakim tidak memasukan dalam pertimbangannya, dia hanya terima apa tuntutan jaksa. Kebiasaan-kebiasaan itu yang saya bilang penegak hukum jangan tebang pilih,” terangnya.

Baca Juga:  Debat Capres, OC Kaligis Soroti Persoalan Pemberantasan Korupsi

Terkait dengan adanya kesaksian yang bertentangan dalam suatu kasus, menurut OC Kaligis, itu sudah diatur dalam KUHAP pasal 185 ayat (6).

“Misal polisi mengajukan ahli, tapi saya melihat wajah ahli bohong, nah sekarang bagaimana kalau ahli fakta mengatakan mereka tidak mengetahui sama sekali? itu kan dalam pasal 185 ayat (6) mengatakan kalau ada pertentangan kesaksian, dikesampingkan, berarti ngga ada saksi. Misalkan OC Kaligis dituduh membunuh tanggal 2 januari 2024, 2 saksi mengatakan saya saat itu di Jakarta, tapi 10 saksi mengatakan saat itu saya di Singapura, mana yang benar? jadi ada dasar kalau ragu-ragu dipakai yang menguntungkan, misalkan saya tunjukan paspor. Jadi, dalam hal ada pertentangan saksi, maka dipakai saksi yang menguntungkan untuk terdakwa,” pungkasnya.*

Comments

comments