Panwaslu Kecamatan Banjar dan Langensari Kota Banjar Kabarkan Tidak Ada Temuan Pelanggaran Kampanye

oleh -
Panwaslu Kecamatan Banjar dan Langensari Kota Banjar Kabarkan Tidak Ada Temuan Pelanggaran Kampanye
Konferensi pers yang dilaksanakan Panwascam Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Selasa (30/1/2024).

BANJAR, Sorotindonesia.com — Panwaslu Kecamatan Banjar dan Panwaslu Kecamatan Langensari melaksanakan press release dan publikasi pengawasan masa kampanye pada Pemilu tahun 2024, Selasa (30/1/2024), bertempat di kantor Panwaslu Kecamatan Banjar dan Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat.

Khoerom Munasir Kordiv PP-PS Panwaslu Kecamatan Banjar menyampaikan, sejak dilaksanakannya masa kampanye yang dimulai sejak tanggal 21 Desember 2024 sampai tanggal 30 Januari 2024, Panwaslu Kecamatan Banjar tidak menerima laporan atau temuan adanya pelanggaran yang signifikan.

“Sejak masa dilaksanakannya masa kampanye, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang signifikan, diantaranya seperti isu sara, money politik dan black campaign,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Resmi Lantik PAW Anggota Panwascam Kemayoran

Lebih lanjut dikatakan Khoerom, pihaknya menemukan ada sekitar 500 APK yang pemasangan melanggar aturan. Pada tanggal 19 Januari Panwaslu Kecamatan Banjar telah melakukan penertiban secara bertahap terhadap APK yang melanggar aturan yang dipasang di jalur jalan Provinsi.

“APK yang terpasang di tiang listrik, pohon, jembatan, trotoar dan fasilitas umum lainnya masih tahap penertiban,” jelasnya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Banjar Aditia Saputra menambahkan, Panwaslu Kecamatan Banjar telah melakukan pematauan terhadap 65 pelaksanaan kampanye yang sudah dilaksanakan di 15 titik.

Hal yang sama juga disampaikan Panwaslu Kecamatan Langensari, tidak ada laporan pelanggaran kampanye.

Baca Juga:  Nama ASN Dicatut Parpol, Bawaslu Kota Banjar Serahkan Surat Rekomendasi Kepada KPU
Panwaslu Kecamatan Langensari.

“Untuk pemasangan APK, Panwaslu Kecamatan Langensari menemukan ada sekitar 250 APK yang pemasangannya melanggar aturan,” ungkap Yudi Dwi Nugroho Ketua Panwaslu Kecamatan Langensari.

“Untuk penertiban pemasangan APK yang melanggar aturan, kami sudah berkordinasi dengan Satpol PP namun sampai saat ini belum ada penertiban,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk APK yang pemasangannya mengganggu atau membahayakan pengguna jalan, Panwaslu Kecamatan Langensari telah memberikan himbauan kepada Caleg maupun parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri. (*)

Comments

comments