KOTA BANJAR, (SI) — Oknum ketua RT berinisial RS (53) pelaku pencabulan tehadap bocah berusia 6 tahun, sebut saja Bunga (bukan nama asli), berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Banjar Polda Jabar.
Kapolres Banjar Polda Jabar AKBP Melda Yanny menuturkan pada konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Banjar, pelaku melakukan pencabulan tersebut pada hari, Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekitar pukul 14.30, terhadap anak salah satu pemilik toko matrial yang berlokasi di Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat.
“Saat itu korban sedang bermain di toko matrial tersebut, kemudian datang pelaku dan membawa korban jalan – jalan keliling Kota Banjar dengan menggunakan cator, dan kemudian kembali lagi ke toko matrial”, ucap Kapolres Banjar kepada para awak media saat melaksanakan konferensi pers, Rabu (8/7/2020) bertempat di depan kantor Sat Reskrim Polres Banjar.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan dengan cara memasukan jari tangan ke kemaluan korban.
“Menurut ibu korban, saat mau dimandikan korban merasakan sakit pada kemaluannya saat mau buang air kecil dan melihat bercak darah pada celana”, jelasnya.
Ia menambahkan, atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan ke SPKT Polres Banjar.
Kapolres menegaskan, “Pelaku dijerat dengan Undang – Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda Rp.5.000.000.000,” tegasnya.(*)