Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima dan memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan perwakilan pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi dan pengalihan polis dari Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) didampingi OC Kaligis selaku nasabah dan juga sebagai kuasa hukum, di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Pertemuan yang dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani tersebut, disebut sebagai bentuk empati OJK terhadap permasalahan yang dihadapi para pemegang polis.
Dalam siaran pers nomor SP 125/OJK/GKPB/VIII/2024, Rizal menjelaskan bahwa pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disampaikan Jiwasraya adalah dalam kerangka pelindungan konsumen. Terkait penanganan persoalan pemegang polis Jiwasraya, OJK memperhatikan kepentingan keseluruhan pemegang polis, baik yang menerima ataupun yang menolak restrukturisasi.
RPK dimaksud pada pokoknya memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan secara sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk dilakukan penyesuaian liabilitas di masa yang akan datang dengan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini. Dalam hal pemegang polis Jiwasraya menyetujui skema dimaksud, polis tersebut akan dialihkan ke IFG Life.
Namun, menurutnya berbagai hal harus menjadi pertimbangan seperti sisa nilai aset yang dimiliki Jiwasraya serta jumlah pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi.
Informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis (99,7 persen) telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Pada pertemuan dimaksud, pemegang polis meminta agar pemegang saham ataupun manajemen Jiwasraya segera menyelesaikan pembayaran dana pemegang polis yang telah diputus pengadilan.
Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan telah menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
OC Kaligis menanggapi pertemuan tersebut untuk mendorong Jiwasraya membayarkan uang pemegang polis sebagai bentuk menjalankan putusan pengadilan.
“Saya tanya begitu, dia (Jiwasraya dan OJK) tidak bisa jawab juga. Jadi, saya bilang, ayo cari jalan keluar dan mereka bilang memang keputusan pengadilan mesti dilaksanakan. Saya bilang, kalau kalian takut bahwa pempol (pemegang polis) lain akan menuntut, bagaimana dengan janji mereka waktu tanda tangan restrukturisasi? Mereka kan tidak akan menuntut. Tidak bisa dijawab juga,” kata OC Kaligis, dikutip dari Kontan.
OC Kaligis pihaknya turut hadir dalam pertemuan untuk meminta kejelasan uang para pempol kembali. Dia bilang seharusnya Jiwasraya hanya tinggal menjalankan putusan pengadilan saja, yakni membayarkan uang pempol yang senilai Rp 200 miliar.
“Kenapa harus susah-susah? Kenapa harus ditahan membayar? Kalau melanggar putusan pengadilan itu namanya kejahatan jabatan, berani enggak jaksa memanggil mereka melakukan kejahatan jabatan? Sebab, undang-undangnya sudah ada,” ungkapnya.
Informasi terpisah, OC Kaligis memiliki tabungan premi sebesar Rp30 miliar di Jiwasraya, bahkan telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk membantu penyelesaian agar uangnya di Jiwasraya dapat kembali.
“Dasar hukum pengembalian uang, karena telah ada Perjanjian Protection Plan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata OC Kaligis dalam salinan siaran persnya, akhir Februari lalu.
Hal tersebut yang kemudian membuat OC Kaligis memenangkan gugatan perolehan kembali uangnya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 219/PDT.G/2020/PN.JKT.PST, dan Pengadilan Tinggi nomor 176/PDT/2022/PT.DKI.
Meski menang di Pengadilan, OC Kaligis mengklaim belum menerima kembali seluruh uang tabungannya tersebut. Upaya untuk menagih kepada Jiwasraya dan Menteri BUMN Erick Thohir selalu gagal.
OC Kaligis sendiri yang hingga kini masih produktif menulis buku, telah membuat dan menyusun buku khusus untuk kasus Jiwasraya ini yang diberinya judul White Coillar Crime dengan sub judul Kasus Kejahatan Asuransi. Buku ini berisikan pengalamannya selama berproses dan menjadi kuasa hukum sejumlah pemegang polis Jiwasraya yang menuntut hak uangnya kembali.