- Di dalam sidang secara bergantian Hakim membacakan putusan sela kasus penistaan agama oleh BTP alias Ahok dengan membatalkan nota keberatan tim kuasa hukum Ahok, sementara di luar sidang ratusan massa umat islam yang mengawal kasus ini dari sidang pertama hingga kali yang ke-3 ini tiada henti meneriakkan “tangkap dan penjarakan Ahok”
Jakarta–Sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dengan agenda Pembacaan putusan sela oleh Hakim PN Jakut telah berlangsung dengan tertib dan lancar Selasa, 27 /12/2016 pk. 09.00 wib di PN Jakarta Utara Jl. Gajah Mada Jakpus. Sidang yang ke-3 ini masih diwarnai unjuk rasa di luar pagar PN Jakarta Utara ratusan orang massa yang tergabung dalam PARMUSI (Persaudaraan Masyarakat Umat Islam), GNPF MUI, Laskar Mujahidah FPI, Forum Umat Islam (FUI), Laskar Jawara Betawi, , Laskar Pemburu Aliran Sesat (pimpinan Ahmad Thoriq), Laskar Mujahidah Pembela Islam, Suara Islam, Macan LPI Taman sari, LPI Banten, Padepokan Pencak Silat Hati Suci, Forum Syuhada Indonesi (SSI), Yayasan At Taqwa Bekasi, Froum Betawi Rempug (FBR), Gerakan Ibu Negeri , Forum Perempuan Bicara, Aliansi Peregerakan Islam (API) Jabar serta elemen masyarakat islam lainnya.
BTP sendiri hadir di ruangan sidang Koesoemah Atmaja 10 menit sebelum sidang dimulai (sekira pukul 08.50 Wib), selanjutnya Majelis hakim membuka sidang dan langsung secara bergiliran membacakan putusan sela.
Putusan Sela Hakim
Putusan sela hakim antara lain:
Perkara terdakwa Ahok tempat tanggal lagir mandar belitung timur juni 1966 dengan alamat pantai mutiara blok J39, agama kristen, pekerjaan Gubernur DKI Jakarta. Setelah mendengar dakwaan JPU dan setelah mendengar keberatan dari tim kuasa hukum
- Bahwa terdakwa BTP pada tanggal bulan september di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka kelurahan pulau Panggang kec. pulau seribu selatan kab administrasi kep seribu provinsi DKI Jakarta, dalam rangka panen ikan kerapu dengan didampingi antara lain oleh anggota DPRD DKI, Bupati kep Seribu, kadis kelautan dan perikanan dan ketahanan pangan prov DKI Jakarta, asisten ekonomi dan dihadiri oleh para nelayan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat setempat. Pada saat terdakwa mengadakan kunjungan kerja tersebut, terdakwa telah terdaftar sebagai salah satu calon gub DKI Jakarta yg pemilihannya akan dilaksanakan pada bulan februari 2017 . Bahwa meskipun pada kunjungan kerja tersebut tidak ada hubungannya dengan jalnnya pemilihan calon gub provinsi DKI Jakarta, akan tetapi oleh karena terdakwa telah terdaftar sbg salah satu calon gubernur, maka ketika terdakwa memberikan sambutan dgn sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur DKI, dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51, yang antara lain mengatakan sbb : Ini kan pemilihan di majuin, jadi kalo terdakwa tidak terpilih pun, terdakwa berhenti oktober 2017, jadi kalo program ini kita jalankan dengan baik, bapak-ibu masih sempat panen bersama terdakwa, sekalipun terdakwa tidak terpilih menjadi gubernur, jadi cerita ini supaya bapak-ibu semangat, jadi gakbusah kepikiran ah, nanti kalo gak kepilih, pasti Ahok programnya bubar, terdakwa sampai Oktober 2017, jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak-ibu, gak bisa pilih terdakwa iya kan dibohongi pakai surat Al Maidah 51 macam-macam, itu hak bapak-ibu ya, jadi kalo bapak-ibu perasaan gak bisa kepilih, nih karena terdakwa takut masuk neraka karena dibohongin gitu ya nggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak-ibu, program ini jalan saja, jadi bapak-ibu gak usah ngerasa gak enak, dalam nuraninya gak bisa milih Ahok, gak suka sama Ahok, nih tapi programnya buat kalo terima gak enak dong, jadi utang budi jangan bapak-ibu punya perasaan gak enak, nanti pelan-pelan loh kena stroke. Bahwa dengan perkataan terdakwa tsb, seolah-olah kalo Surat Al Maidah ayat 51, telah diperfunakan oleh orang lain untuk membohongi, dan membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah, padahal terdakwa sendiri yang mendudukan atau menempatkan surat Al Maidah ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi, dan membodohi dalm proses pemilihan kepala daerah, karena menurir terdakwa kandungan surat Al Maidah ayat 51 ” tidak ada hubungannya dalam memilih kepala daerah, dimana pendapat tersebut di dasari pada pengalaman terdakwa, pada saat mencalonkan diri sebagai gubernur Babel, saat itu terdakwa mendapatkan selebaran-selebaran yang pada pokoknya berisi larangan memilih non muslim yang antara lain mengacu pada Al Maidah ayat 51 yang dilakukan oleh lawan-lawan politik terdakwa, bahwa surat Al Maidah ayat 51 yang merupakan bagian dari Al Quran sebagai kitab suci agama islam, berdasarkan terjemahan Departemen atau penerangan agama adalah ” wahai orang-orang yang beriman, janganlahbkamu mengambil orang-orang yahudi dan nasrani menjadi pemimpin-pemimpin mu, sebagiam mereka adalah pemimpin bagi sebagian yangblain, barang siapa diantara kamu mengambil mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka, sesunggihnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim, dimana terjemahan dan interpretasinya menjadi domain pemeluk agama islam, baik dalam pemqhamannya maupun dalam penerapannya, bahwa perbuatan terdakwa yangbtelah mendudukan atau menempatkan surat Al Maidah ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi atau membodohi masyarakat dalam rangka pemilihan gubernur DKI Jakarta, dipandang sebagai keternodaan terhadap Al quran sebagai kitab suci agama islam, sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaan MUI, tgl 11 oktober 2016 angka 4, yang menyatakan bahwa kandungan surat Al Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan yahudi dan nasrani sbg pemimpin sebuah kebohongan, hukumnya haram, dan termasuk penodaan terhadap Al quran, perbuatan terdakwa Ir. Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 156 huruf a KUHP, atau kedua bahwa terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, pada hari selasa tgl 27 september 2016, sekira pk. 8.30 wib-pk. 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan september 2016 di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka kelurahan pulau Panggang kec. pulau seribu selatan kab administrasi kep seribu atau setidak-tidaknya ditempat lain dimana pengadilan negeri Jakarta Utara berwenang mengadili dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, atau kebencian terhadap suatu atau beberapa golongan, rakyat Indonesia yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sbb : pada hari selasa tgl 27 september 2016 sekira pk. 8.30 wib-pk. 10.30 wib terdakwa selaku gub DKI Jakarta, mengadakan kunjungan kerja di tempat pelelangan ikan atau TPI, Pulau Pramuka kelurahan pulau Panggang kec. pulau seribu selatan kab administrasi kep seribu Provinsi DKI Jakarta dalam rangka panen ikan kerapu dgn didampingi antara lain oleh anggota DPRD DKI, Bupati kep Seribu, kadis kelautan dan perikanan dan ketahanan pangan prov DKI Jakarta, asisten ekonomi dan dihadiri oleh para nelayan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat setempat.
- Dalam surat putusan sela, majelis hakim menilai keberatan Ahok bahwa dirinya tiada niat menista agama Islam yang terbukti dengan memberangkatkan haji para pengurus masjid dan membangun masjid bukanlah keberatan yang dimaksud dalam klasifikasi keberatan . Ini sudah berkaitan dengan materi dakwaan atau pokok perkara yang fakta-fakta hukumnya dapat dijabarkan dalam acara pembuktian dalam persidangan berikutnya.
Majelis hakim juga menilai surat dakwaan penuntut umum sah secara hukum sebagai dasar pemeriksaan perkara pidana Ahok. Sebelumnya isi surat itu dinilai tim kuasa Ahok memuat dakwaan yang tidak jelas.
Perangkat Sidang
Majelis Hakim terdiri dari 5 orang diantaranya
- Dwiarso Budi Santiarto, SH. M.Hum (hakim ketua)
- Jupriyadi SH. M.Hum (hakim anggota)
- Abdul Rosyad SH (hakim anggota)
- Joseph V Rahantokman SH (hakim anggota)
- I Wayan Wirjana SH (hakim anggota)
JPU (Jaksa Penuntut Umum):
- Ali Mukartono
- Reky Sonny Eddy Lumentut
- Lila Agustina
- Bambang Surya Irawan
- J Devi Sudarsono
- Sapto Subrata
- Bambang Sindhu Pramana
- Ardito Muwardi
- Deddy Sunanda
- Suwanda
- Andri Wiranofa
- Diky Oktavia
- Fedrik Adhar
Tim Kuasa Hukum Ahok terdiri dari 64 orang (hadir 20 orang), antara lain:
- Sirra Prayuna (ketua tim kuasa hukum)
- Diarson Lubis
- Teguh Samudra
- I Wayan Sudirta
- Yanuar Prawira Wasesa
- Edison Panjaitan
- Tommy Sitohang
- Simeon Petrus
- Sudiyatmiko Aribowo
- Tanda Perdamaian Nasution
- Pilipus Tarigan
- Sayed Muhammad Mulyadi
- Tisye Erlina Yunus
- Patuan Sinaga
- Hartono Tanuwidjaja
- Aga Khan
- Muslim Jaya Butar Butar
- Abbu Bakar J Lamatopo
- Henry Napitupulu
- Adrianus Agal
- Paska Maria Tombi
- Imran Maffudi
- Magda Widjajana
- Sandi Situngkir
- Ronny B Talapessy
- EM Simanjuntak
- Pangihutan Marthin Widjaja
- Muannas Alaidid
- Andana Martupang
- Novi Pramita Rahmasari
- Abdul Hadi Lubis
- Badrul Munir
- Ace Kurnia
- M Nuzul Wibawa
- Aziz Fahri Pasaribu
- Muhammad Ibnu
- Ridwan Darmawan
- Abdul Aziz
- Uus Mulyaharja
- Dini Fitriyani
- Rizka
- Octianus
- Diegas Jantan Jatmiko
- Aries Surya
- Benny Hutabarat
- Heri Hutabarat
- Samuel David
- Urbanisasi
- Nevi Ariestawaty
- J Kamal Farza
- T Nazaruddin
- Firman Tendry Masengi
- Fernando Silalahi
- Mega
- Abdul Wodir
- Yudho Sukmo Nugroho
- Meylin Sihaloho
- William Panjaitan
- M Hafidh Rahmawan
- Parulian Siregar
- Pascalis Da Cunha
- Jessica Natalia Widjaja
- Arthur Rimimpun
Sikap GNPF-MUI Tetap Mengawal Sidang Ahok
GNPF-MUI tetap komitmen melakukan pengawalan sidang kasus penistaan agama ini hingga Ahok divonis oleh Hakim. Hal ini disampikan melalui siaran persnya di luar sidang Selasa (27/12/2016), melalui Nasrulloh Nasution, S.H., M.Kn selaku koordinator persidangan Tim advokasi FNPF-MUI, antara lain sebagai berikut:
Menyikapi hasil persidangan ketiga Perkara Penistaan Agama dengan Terdakwa BTP alias Ahok pada hari ini, Selasa tanggal 27 Desember 2017 di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara ex Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No.17, Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan Putusan Sela, maka Tim Advokasi GNPF MUI perlu menyampaikan :
- Di dalam Putusan Sela yang dibacakan hari ini tersebut, Majelis Hakim PN Jakarta Utara telah menyatakan MENOLAK seluruh Eksepsi (Keberatan) dari Terdakwa Ahok dan Penasehat Hukum Terdakwa
- Dengan adanya Putusan Sela yang menolak eksepsi Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, maka PERSIDANGAN PEMERIKSAAN PERKARA PENISTAAN AGAMA DENGAN TERDAKWA BTP ALIAS AHOK TETAP DILANJUTKAN (TIDAK DIHENTIKAN)
- Agenda Persidangan selanjutnya (Keempat) adalah PEMERIKSAAN SAKSI-SAKSI yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2017
- Majelis Hakim di depan persidangan juga telah mengumumkan adanya perubahan atau perpindahan tempat persidangan yaitu dari Gedung PN Jakarta Utara ex PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No.17, Jakarta ke Gedung Kementerian Pertanian, di Ragunan, Jakarta Selatan
- Dengan adanya perubahan tempat persidangan tersebut, maka persidangan keempat tanggal 03 Januari 2017 dan persidangan-persidangan selanjutnya akan dilaksanakan di Gedung kementerian Pertanian tersebut di atas.
- Diharapkan yang akan hadir mengawal proses persidangan sudah berada di lokasi (Gedung Kementerian Pertanian) Jam 07.00 WIB.
Tim Advokasi GNPF MUI
Koordinator Persidangan
Nasrulloh Nasution, S.H., M.Kn
(bhq)