Indonesia Dan Penanggulangan Terorisme

oleh -
oleh
#indonesia dan penanggulangan terorisme
indonesia dan penanggulangan terorisme

Teror dan Terorisme saat ini menjadi ancaman yang nyata, bukan saja bagi keamanan bagi suatu negara namun juga kelangsungan hidup suatu bangsa di suatu negara, termasuk Indonesia.

 

#indonesia dan penanggulangan terorisme

#indonesia dan penanggulangan terorisme

Fakta membuktikan bagi masyarakat dunia Teror atau Terorisme selalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasi dan terorisme umumnya langsung, sedangkan terorisme tidak. Korban tindakan Terorisme seringkali adalah orang yang tidak bersalah.

Definisi

Menurut Black’s Law Dictionary, Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk: a. mengintimidasi penduduk sipil. b. memengaruhi kebijakan pemerintah. c. memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan . Muladi memberi catatan atas definisi ini, bahwa hakekat perbuatan Terorisme mengandung perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berkarakter politik. Bentuk perbuatan bisa berupa perompakan, pembajakan maupun penyanderaan. Pelaku dapat merupakan individu, kelompok, atau negara. Sedangkan hasil yang diharapkan adalah munculnya rasa takut, pemerasan, perubahan radikal politik, tuntutan Hak Asasi Manusia, dan kebebasan dasar untuk pihak yang tidak bersalah serta kepuasan tuntutan politik lain.

Mengacu pengertian standar dari teori di atas, kita ambil kesimpulan singkat bahwa terorisme bukan saja masalah pelanggaran hukum yang pelakunya cenderung “Crime Case” saja. Akan tetapi ada persoalan yang cenderung dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah serta penyelenggaraan negara karena dilakukan ada konteks penculikan dan pembunuhan.

 

TNI, Polri  dan Terorisme

 

Pasca keberhasilan Tim Tinombala, dimana satu tim Raider  TNI berhasil melumpuhkan gembong teroris MIT Santoso (18/7/2016)  membukakan mata para anggota DPR RI yang tergabung dalam Pansus RUU Terorisme untuk memasukkan TNI dalam penindakan terorisme di Indonesia.

Baca Juga:  Kabid Humas Polda Jabar : Polri Keluarkan Telegram Penyemprotan Disinfektan Serentak Seluruh Indonesia Tanggal 31 Maret 2020

Hal itu kemudian timbul pernyataan Kapolri tentang  penolakan atas keikutsertaan TNI mengatasi Terorisme dan seolah-olah cenderung tdk argumentatif.

Siapa TNI?

TNI adalah UU No. 34/2004. TNI  adalah alat negara dengan tupok di bidang pertahanan. Bagaimana melaksanakan tupok itu?

Tupok TNI (di bid pertahanan) itu ada 3 : mempertahankan kedaulatan negara ; menjaga keutuhan wilnas dan melindungi segenap tumpah darah dan seluruh WNI.

Bgmn caranya? Ada 2 : melalui operasi mil perang (OMP) dan operasi mil selain perang (OMSP). OMP lebih diarahkan dalam  menghadapi ancaman/ musuh yg datang dari LN, misal agresi dan invasi mil asing. Sedangkan OMSP lbh diarahkan utk hadapi ancaman/musuh yg muncul Ada 14 butir OMSP. Butir 1 sd 8, kalimatnya lugas, amar dan koersip, yakni : mengatasi  (1 sd 3) ; mengamankan (4 sd 7) ; dan memberdayakan (8).

Dlm UU 34/2004 ttg TNI, penanggulangan terorisme menjadi amar butir ketiga dari OMSP = mengatasi aksi terorisme… Lantas kenapa kemudian  dipersoalkan perbantuan TNI.

 

TNI Dan HAM

TNI akan melanggar HAM jika terlalu jauh dalam penindakan terorisme. Doktrin macan rimba TNI yang dianggap ” kill or to be killed” berlaku saat OMP saja . Pada saat  OMSP tentunya segala prosedur dan kaidah yang berlaku adalah OMSP.

Pernyataan Menkopolhukkam

Ada beberapa catatan yang menarik menjadi bahan pemikiran bersama terkait pernyataan dari Menkopolhukkam  Luhut Pandjaitan mengatakan, selama ini aparat kepolisian sering menjadi sasaran “hujatan” dari masyarakat terkait aksi memerangi terorisme.

“Sekarang kasihan teman-teman kepolisian yang dihujat (oleh masyarakat terkait tindakan terhadap terorisme), padahal mereka yang langsung berhubungan dengan masyarakat,” kata Luhut kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/07) siang.

Jadi, menurut Luhut, perlu dibagi peran polisi dan TNI terkait target dalam memerangi aksi terorisme.

“Dipilah-pilah target itu, sehingga jangan teman-teman polisi saja yang menghadapi terorisme,” tegas Luhut.

Baca Juga:  Workshop Video, FKPT Jateng Dan Pesantren API Tegalrejo Teken MoU Cegah Radikalisme-Terorisme

Menurutnya, dalam beberapa kasus terorisme, lebih cocok ditangani oleh TNI.

“Kalau misalnya ada beberapa target, multiple target, ‘kan bisa TNI dilibatkan di situ. TNI ‘kan punya kemampuan sangat lebih di situ,” kata Luhut.

Medan yang sulit seperti pegunungan atau hutan, menurutnya, juga dapat melibatkan TNI. “Kalau seperti di gunung, di hutan ya kasih TNI itu. Karena kerjaan dia begitu ‘kan, jadi sesuai nature-nya,” jelasnya.

 

BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).

Pemerintah Indonesia sangat serius dalam penanggulangan terorisme hingga akhirnya tercatat  pada tanggal 16 Juli 2010 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). BNPT merupakan Lembaga Nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden   dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Resume Analisis.

Disini jelas bahwa BNPT memiliki peran disamping menindak juga menanggulangi. Konsep penanggulangannya adalah dengan melibatkan seluruh komponen bangsa. Bagaimana dengan ajaran-ajaran terorisme setelah pelakunya ditangkap?Kemudian bagaimana menangkal dan merebut isi hati masyarakat yang sudah tersusupi ajaran idiologi terorisme?. Semua membutuhkan peran seluruh masyarakat dengan melibatkan tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, peran serta para pendidik di sekolah-sekolah terutama pelajaran agama dan idiologi Pancasila.

Dengan demikian penanggulangan terorisme di Indonesia, tidak bisa dilakukan oleh “single power” atau “abuse power” saja. Namun oleh seluruh komponen bangsa demi keutuhan NKRI yang kita cintai bersama ini.

Pembahasan RUU Terorisme masih mengemuka dan masih dalam agenda pembahasan oleh Pansus DPR RI. Harapan masyarakat tentunya sesuai dengan kaidah persatuan dan kesatuan seperti pribahasa “Bersatu kita Teguh dan Bercerai Kita Runtuh”.

(Bhq)

 

Comments

comments

Tentang Penulis: baihaqi

"katakan yang benar meskipun pahit akibatnya.."

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.