Membanggakan, BP2MI Raih Predikat WTP Sembilan Kali Berturut dari BPK RI

oleh -
Membanggakan, BP2MI Raih Predikat WTP Sembilan Kali Berturut dari BPK RI
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (kanan) di acara ‘Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga TA 2022 di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III’, di Auditorium BPK, Jakarta Pusat, Senin (10/07/2023).

Jakarta –  Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil audit Laporan Keuangan tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini WTP dari BPK RI tersebut merupakan capaian BP2MI sembilan kali berturut turut, sejak tahun 2014 hingga 2023.

Alhamdulillah, BP2MI kembali dapat predikat WTP dari BPK RI. Tentu ini bukan prestasi, sebagaimana dikatakan Presiden RI, bahwa ini adalah kewajiban dan amanat UUD Negara Tahun 1945,” ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, saat hadir di acara ‘Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga TA 2022 di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III’, di Auditorium BPK, Jakarta Pusat, Senin (10/07/2023).

Benny mengatakan, meskipun demikian, tentu hal ini membanggakan. Artinya, tata kelola keuangan yang dilakukan BP2MI telah dilaksanakan secara baik, transparan, dan akuntabel. Ini adalah amanat UUD Negara 1945 yang menjadi tanggung jawab moral BP2MI dan seluruh jajaran untuk melakukannya dengan penuh komitmen dan konsisten.

Baca Juga:  Akronim PMI Melekat Pada Palang Merah Indonesia, BP2MI Dorong Sebutan Pekerja Migran Indonesia Tidak Lagi Disingkat Jadi PMI

“Selamat untuk BP2MI dan seluruh jajaran, dari Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, dan seluruh pejabat di lingkungan BP2MI pusat maupun daerah. Dan ini adalah kemenangan untuk para Pekerja Migran Indonesia,” jelas Benny.

Dalam acara tersebut, Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi, mengatakan AKN III melakukan pemeriksaan terhadap 38 entitas, yang terdiri dari 34 Kementerian/Lembaga dan 4 Badan lain. Adapun tujuan pemeriksaan atas laporan keuanga adalah untuk memberikan pendapat (opini) tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Kriteria yang digunakan pada pemeriksaan tersebut, adalah kesesuaian dengan Standar Akuntasi Pemeriksaan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.**

Baca Juga:  Glorifikasi Pelepasan PMI Program G To G Korea Selatan, Benny Rhamdani : Penempatan PMI Hingga Hari Ini Capai 170 Ribu Orang

Comments

comments