BANDUNG,- Sektor 21 Satgas Citarum Harum Kodam Siliwangi di bawah komando Kolonel Inf Yusep Sudrajat terus bergiat dalam upaya revitalisasi dan mengembalikan kejayaan Sungai Citarum sebagai sungai kehidupan bagi sekitar 35 juta rakyat di Jawa Barat dan DKI Jakarta. Sektor 21 yang kini terbagi menjadi 13 Sub Sektor, membentang dari Rancaekek dan Ciwidey Kabupaten Bandung, hingga wilayah Kota Cimahi. Wilayah tugas Sektor 21 umumnya menangani pengendalian ekosistem khususnya di kawasan anak Sungai Citarum.
Persoalan yang dihadapi oleh Sektor 21 seperti yang dituturkan oleh Kol Inf Yusep Sudrajat kepada sorotindonesia.com seusai gelaran seminar A Call For Comprehensive Water Strategy In The Citarum Watershed, dalam rangka mendukung program percepatan dan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden RI No. 15 tahun 2018 di auditorium BPPT, Jl. MH Thamrin No. 8, Jakarta Pusat, tanggal 6 April 2018 lalu. “Pertama adalah sampah, kami sudah melaksanakan beberapa kegiatan karya bakti dengan mengambil sampah di sungai maupun di tepi-tepi sungai. Selanjutnya prajurit setiap hari melaksanakan patroli-patroli untuk menemukan titik-titik dimana masyarakat membuang sampahnya ke sungai. Dan kami melakukan sosialisasi terus menerus dengan cara anjangsana ke masyarakat yang pada dasarnya ingin mengajak dan memberikan edukasi serta penyadaran masyarakat dari hati ke hati agar tidak membuang sampah sembarangan ke aliran sungai. Sosialisasi secara terus menerus ini ada yang diprogramkan oleh Sektor, satu bulan sebanyak 12 kali, di desa-desa kumpul minimal 100 warga, yang berbicara disitu selain Dansektor atau yang mewakili juga tokoh-tokoh masyarakat, MUI dan kepala desanya. Tujuannya adalah perubahan opini, sikap dan perilaku di masyarakat,” urainya.
Namun diakui oleh Dansektor 21 ini, dilapangan ada saja kendala yang ditemukan, “Kita sosialisasi jangan buang sampah sembarangan, tapi ada warga yang bertanya, buang sampahnya kemana?” ujar Yusep. “Wilayah tugas kami, misalnya di Kabupaten Bandung, jumlah anak-anak Sungai Citarum itu banyak. Tapi baru 12 yang baru bisa kami tangani sekarang. Kenyataannya, belum banyak tersedia tempat pembuangan sampah sementara (TPS) untuk warga,” ungkapnya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, pihak Sektor 21 Satgas Citarum Harum sudah merencanakan dan menuangkannya di dalam buku dan disampaikan kepada pemerintah. “Jika Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi ingin wilayahnya bersih, sarana itu mestinya diadakan, mulai bak sampah di RT-RT, TPS di tiap RW atau kelurahan, motor sampahnya ada, dump truck-nya ada, serta TPA-nya juga yang terpenting,” harap Yusep.
Selain itu pihaknya optimis program ini dapat berjalan dengan baik, “Kita tentunya bersama dengan warga masyarakat optimis program Citarum Harum ini akan berjalan dengan lancar, ini kan waktunya bukan sebentar,” ucapnya. “Mari kita sama-sama. Artinya dengan setiap hari masyarakat kita ingatkan juga, minimal kan lama-lama ada rasa malunya kalau masih belum tumbuh kesadaran untuk tertib dalam mengelola sampahnya, sehingga nanti tidak ada lagi yang membuang sampah ke aliran sungai,” kata Yusep menekankan.
Sektor 21 Satgas Citarum Harum Terus Telusuri Pencemar Sungai Citarum
Selain persoalan sampah, tim sosialisasi wilayah Sektor 21 Satgas Citarum Harum ini juga diperhadapkan dengan kendala limbah industri yang dibuang sembarangan tanpa melalui IPAL yang memadai atau bahkan limbah cair kimia tersebut yang berbahaya bagi ekosistem dan kesehatan yang langsung dibuang ke aliran sungai.
“Ada sekitar 580 pabrik di Kota Cimahi, dan ratusan pabrik lainnya di Kabupaten Bandung yang masuk bagian wilayah tugas saya,” terang Kolonel Inf Yusep Sudrajat.
Dalam kurun waktu sepekan ini, tim dari Sektor 21 berhasil menemukan beberapa industri yang diduga telah membuang limbah cair berbahaya setelah melalui penelusuran mendalam. Diantaranya di kawasan PT Sam En. yang terdapat perusahaan seperti PT Hybrid Chemical. PT Hybrid Chemical yang memproduksi obat-obatan pewarna textile ini melakukan kegiatan produksi dari jam 08.00 – 17.00 WIB dan diketahui setelah melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Jabar dan DLH Kabupaten Bandung untuk limbah air langsung dibuang ke sungai karna tidak memiliki pengolahan.
Temuan selanjutnya adalah PT Heksatex yang membuang limbahnya ke sungai dengan kondisi air hangat, berwarna coklat, berbau dan berbusa. Lalu PT Jerdytex yang ditemukan membuang limbahnya ke sungai dengan kondisi berbusa dan berwarna coklat kehitaman. Industri-industri tersebut terletak di Margaasih Kabupaten Bandung.
Diantaranya telah ditindak dengan dipasang garis polisi oleh pihak Polda Jawa Barat untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Tidak hanya itu, untuk menelusuri perusahaan-perusahaan yang merusak ekositem Sungai Citarum dengan membuang limbah cairnya langsung ke aliran sungai, tim Sektor 21 juga telah mengidentifikasi usaha pencelupan PT Sensai di Kp Babakan GBI RT 4/1 Desa Buah Batu Kec. Bojongsoang, Kabupaten Bandung, yang membuang limbahnya ke Sungai Cidurian.
Pada hari, Selasa (17/4/2018), sekitar pukul 10.00 WIB, Sektor 21 Satgas Citarum Harum Subsektor Cimahi Selatan kembali menemukan pembuangan limbah cair ke Sungai Cibaligo dengan kondisi air sangat pekat hitam di Jalan Cibaligo dan Jalan Industri I Kel. Utama Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Diduga limbah cair itu keluar dari perusahaan Asa Jl Industri 3 No. 86 dan PT Leuwitex ( km 1.75 ) Jl Cibaligo, Kota Cimahi.
Menariknya, di hari yang sama pada tanggal 17 April 2018 tersebut, Komandan Sektor 21 Satgas Citarum Harum Kolonel Inf Yusep Sudrajat, langsung mengecek aliran sungai di wilayah Kecamatan Rancaekek yang berwarna hitam pekat yang diduga adalah limbah cair, yang setelah ditelusuri ternyata berasal dari pabrik PT Kahatex.
“Saya berkunjung untuk meninjau Sungai Cikijing, karena disitu ada pembangunan pelebaran Sungai Cikijing. Saya melihat ada cairan hitam berwarna hitam pekat yang selanjutnya kami telusuri, ternyata datang dari belakang pabrik Kahatex,” ungkap Dansektor. Diakui oleh Dansektor bahwa pihaknya harus susah payah mengecek sumber limbah itu karena perusahaan membangun pagar benteng yang cukup tinggi. “Temuan ini telah kami laporkan,” ujarnya kepada wartawan.
“Saya sebagai Dansektor hanya punya kewenangan untuk menemukan, melaporkan dan mendorong pihak kepolisian untuk penindakan hukumnya,” kata Yusep saat ditanya terkait sikapnya dengan pabrik-pabrik pencemar sungai tersebut.
Perlu kesadaran dan partisipasi semua pihak dan lapisan masyarakat, ucap Yusep, untuk mengembalikan kebersihan Sungai Citarum. “Bela negara bukan hanya berperang, tetapi juga salasatunya untuk tidak membuang limbah (sembarangan),” ucapnya menekankan.
Namun pada tanggal 18 April 2018, tim Sektor 21 kembali mengidentifikasi perusahaan yang membuang limbahnya ke aliran sungai. Diduga limbah ini dibuang oleh PT Sinar Pangjaya Mulia dan PT Ayoetex, kedua perusahaan tersebut berada di Jl. Mahar Martanegara, Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Tindakan yang dilakukan oleh tim satgas yaitu dengan melaporkannya.
Sektor 21 Satgas Citarum Harum Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat Terkait Bangunan Liar Di Bantaran Sungai
Tiap Sektor di Satgas Citarum Harum ada tim sosialisasi dan tim aksi. Tim sosialisasi terdiri dari TNI, Polri, ahli hukum, ulama, sosiolog, budayawan, seniman, aktivis, relawan, mahasiswa, akademisi, ahli-ahli, penyuluh dan citizen journalism. Sedangkan tim aksi diantaranya relokasi penduduk bantaran sungai, alih profesi perambah hutan dan pekerja keramba apung, pembibitan tanaman ekologis dan ekonomis, pembuatan MCK, Pipa gendong, septic tank, pengolahan kotoran ternak, dan pengolahan sampah, pembangunan pabrik penghancur sampah TPS 3R, pengolahan IPAL Terpadu, Penghijauan hutan, pengangkatan sedimentasi, dan penegakan hukum.
Saat ini Sungai Citarum menjadi perhatian masyarakat luas, bahkan sudah mendunia, selama ini kita telah memanfaat Sungai Citarum untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, namun kita lupa bahwa kita memiliki tanggung jawab juga untuk melestarikan dan memeliharanya. Sungai Citarum memiliki nilai yang strategis.
Selain persoalan sampah dan limbah, pemukiman atau bangunan di bantaran sungai pun memiliki peranan penting dalam kelestarian sungai. Namun kini ada kesadaran warga masyarakat untuk ikut serta mensukseskan program Citarum Harum yang patut mendapatkan apresiasi dengan cara membongkar sendiri bangunannya yang berada di bantaran sungai. Seperti halnya warga di bantaran Sungai Citepus Kp. Bobojong RT 01 RW 09 Kel. Pasawahan Kec. Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, yang secara sukarela pemilik bangunan membongkar bangunannya dan dibantu oleh Maung Siliwangi dari Sektor 21, pada hari, Selasa (17/4/2018) lalu. [St]