Majalengka Resmi Miliki Rumah Restorative Justice

oleh -
Majalengka Resmi Miliki Rumah Restorative Justice

MAJALENGKA – Kepala Polres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi menghadiri kegiatan launching Rumah Restorative Justice ‘Rumah Repeh Rapih’ Kabupaten. Majalengka dengan semboyan Demi Kepastian Hukum di Mata Masyarakat.yang bertempat di Kantor Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, pada Jumat (27/5/2022).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, MM.Pd., beserta Forkopimda Kabupaten Majalengka, Forkopimcam Talaga, Bantarujeg, Cikijing dan Banjaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman S.H., M.H., menyampaikan bahwa terbentuknya rumah restorative justice sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Majalengka tanggal 11 april 2022, yaitu lokasi rumah yang berada di Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, dan Desa Bantarjati, Kecamatan Kertajati.

“Harus mampu mewujudkan kepastian dan kebenaran hukum dengan mengedepankan norma kesopanan dan kesusilaan, Meningkatkan partisipasi masyarakat dengan cara musyawarah mufakat dan tidak ada pemaksaan,” ujarnya.

“Tidak semua perkara di Restorative Justice (RJ), tapi terhadap perkara – perkara yang bisa dimusyawarahkan dan dimediasikan terhadap kedua belah pihak beserta keluarga disaksikan oleh pemerintah setempat,” terangnya.

“Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” terangnya.

“Dengan peresmian RJ merupakan jawaban keinginan masyarakat yang mendambakan keadilan yang hakiki sebagai sarana musyawarah perdamaian bagi masyarakat dan jaksa senagai fasilitator serta kepala desa selaku mediator,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman S.H., M.H.

“Berdasarkan Perja (Peraturan Kejaksaan RI) nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice atau keadilan restoratif adalah Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban dan Tersangka mengganti kerugian korban, Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana,” urainya.

Sementara itu, Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, MM.Pd., menyampaikan apresiasi terhadap launching RJ yang menjadi tuntutan dan keinginan terkait penanganan hukum di masyarakat.

“Kepala daerah wajib memulihkan 3 (Tiga) hal yaitu memulihkan suasana kebatinan rakyat, tingkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan segera pulihkan ekonomi,” jelasnya.

“Kehadiran RJ akan menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat karena masih tinggi potensi ketokohan dan musyawarah mufakat lebih inti untuk menyelesaikan masalah di masyarakat,” tuturnya.

“RJ Akan membantu aliran persoalan / masalah ke Kantor Kepolisian, ke Kantor Kejaksaan dan Ke Pengadilan Negeri serta memberi solusi yang luar biasa bagi terciptanya kondusifitas di masyarakat. Kepala Desa harus menjadi pemimpin lapangan tidak menjadi pemimpin kantoran untuk menyelesaikan program maupun persoalan, kehadiran pemimpin dibutuhkan oleh rakyat,” beber bupati.

“Pendekatan sistem solusi restorative justice secara menyeluruh di setiap desa di wilayah Kabupaten Majalengka,” tutup Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, MM.Pd.

Dilanjutkan dengan pernyataan resmi pembukaan rumah Restorative Justice di Desa Talaga Wetan Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka dan kegiatan berjalan dengan aman,tertib dan lancar.***

Comments

comments