BANJAR, sorotindonesia.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar melakukan penelusuran dan pengkajian terhadap informasi dari masyarakat yang diduga berpotensi adanya pelanggaran oleh salah seorang ASN.
Menurut Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Banjar, Wahidan mengungkapkan, ini baru potensi mengenai pelanggaran netralitas ASN. Itu pun baru sebatas informasi awal.
“Kami baru melakukan proses penelusuran terhadap informasi awal tentang netralitas ASN,” ungkapnya kepada awak media saat melaksanakan Press release Publikasi dan dokumentasi pada tahapan pemilu tahun 2024, Jum’at (8/12/2023). bertempat di kantor Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat.
Dikatakan Wahidan, informasi dari masyarakat tentang aktivitas ASN tersebut berasal dari media sosial. Saat ini kami baru melakukan proses penelusuran dan pengkajian di internal Bawaslu Kota Banjar.
Lebih lanjut ia menjelaskan, aktivitas yang dilakukan seorang ASN tersebut yaitu berupa foto, yakni berfoto dengan kontestan dalam hal ini caleg dan pose jari.
“Karena secara SKB MenPAN-RB, Bawaslu RI dan KSN, bahwa ASN harus menjaga netralitas,” jelasnya.
Ditegaskan Wahidan, bahwa ASN dilarang berfoto dengan kontestan, baik itu Capres, Cawapres maupun Calon Anggota Legislatif.
“Untuk peristiwanya kami sedang melakukan proses penelusuran,” pungkasnya. (*)