Lima Pencuri Minimarket Di Kabupaten Bandung Berhasil Diringkus Polisi

oleh -
Lima Pencuri Minimarket Di Kabupaten Bandung Berhasil Diringkus Polisi
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukan para tersangka curat berikut barang bukti kejahatan saat menggelar konferensi pers, Senin (31/5/2021). [Foto: BidHms]

BANDUNG,- Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap lima pelaku kasus pencurian dengan pemberatan di minimarket yang ada di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin (31/5/2021).

Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari kejadian pada tanggal 5 April 2021 dan 13 Mei 2021 dengan lokasi yang berbeda.

“Jadi, kelima pelaku ini melakukan aksinya sudah lama dan mereka mengincar minimarket yang ada di wilayah Cicalengka dan Paseh Kabupaten Bandung,” kata Hendra.

Baca Juga:  Anggota Polresta Bandung Polda Jabar Briptu Denri Maulidzar Al Ghifari Raih Empat Medali Emas Di Sea Games Vietnam

Dengan adanya laporan dari korban dan berbekal rekaman CCTV, Polisi langsung melakukan penyelidikan, Setelah beberapa bulan buron, kelima pelaku yakni HS, TS, PS, BP, DM serta Lubis akhirnya berhasil ditangkap sekaligus mengamankan barang bukti.

“Para tersangka ini memang sudah merencanakan, peran mereka juga beda – beda, ada yang memantau dan ada yang sebagai eksekutor,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si., menambahkan terpisah, para pelaku melakukan aksinya secara bersama – sama dan mempunyai peran masing – masing serta terencana. Dimana dari salah satu pelaku ada yang memanjat tembok dan merusak tralis hingga akhirnya masuk kedalam minimarket.

Baca Juga:  Brimob Polda Jabar Sisir Lokasi Temuan Mortir Sisa Perang Dunia II Di Lembang

“Dari kelima pelaku ini salah satunya residivis yaitu PS dan HS pernah diberikan tindak terukur oleh Polres Cimahi namun kabur, akhirnya kami bisa tangkap dan sampai saat ini kami masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.****

Comments

comments