KOTA TASIKMALAYA, — Tim Maung Galunggung melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menjaga kondusifitas di wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, Minggu dini hari (03/10/21).
Katim 2 Tim Maung Galunggung IPDA Yudi mengatakan, pelaksanaan kegiatan KRYD dengan sasaran penyakit masyarakat dan kriminal jalanan.
“Saat melintasi jalan Panyerutan, Tim Maung Galunggung berhasil mengamankan tujuh remaja yang tiga diantaranya perempuan sedang ngumpul sambil konsumsi miras, kemudian dari sekitar Simpang Lima diamankan enam remaja bersepeda motor yang ugal-ugalan dijalan raya”, ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, selanjutnya tiga belas remaja dan lima sepeda motor sudah diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
“Ketiga belas remaja ini semuanya dibawah umur dan akan dilakukan pembinaan yang selanjutnya akan memanggil orang tuanya agar ada efek jera”, jelasnya.
Kemudian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Tim Maung Galunggung menindaklanjuti dengan bergerak ke Eks Terminal Cilembang.
“Dari sebuah warung berhasil diamankan sebanyak 48 botol miras dari berbagai jenis yang disembunyikan di bawah tempat tidur,” ungkapnya.
Dijelaskan Katim 2 Ipda Yudi, pemilik warung tersebut adalah seorang ibu berinisial LSĀ warga Perum Sukarindik yang sudah sering berurusan dengan hal yang sama.
“Semua barang bukti kami sita dan pemiliknya dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan sebagai Penanggung Jawab kegiatan Tim Maung Galunggung menegaskan, Polres Tasikmalaya Kota akan terusĀ memberantas segala bentuk gangguan keamanan, terutama berandalan bermotor dan penyakit masyarakat lainnya.
“Miras merupakan awal terjadinya tindakan kejahatan. Kami semaksimal mungkin akan terus memberantasnya”, tegasnya.
Ia juga menghimbau partisipasi dari masyarakat untuk segera melaporkan ke Call Center 110 apabila terjadi gangguan Kamtibmas di wilayahnya”, pungkas Kapolres. (*)