KPU Provinsi Jawa Barat Gelar Sosialisasi Pembentukan PPK & PPS untuk Pilgub 2018

oleh -

BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menggelar tahapan proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur, yakni kegiatan sosialisasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat Jalan Garut No. 11, Kota Bandung, Jumat (29/9/2017).

Gelaran ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kesbangpol Provinsi Jawa Barat, Kabiro Pemerintahan dan Kerjasama Provinsi Jawa Barat, Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Barat.

Selain itu dihadiri juga oleh Ketua Divisi Sosialisasi KPU, Ketua Panwaslu serta Bagian Pemerintahan Umum dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.

Suasana gelaran sosialisasi pembentukan PPK dan PPS untuk Pilgub Jawa Barat 2018 di kantor KPU provinsi Jawa Barat

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga sekitar pukul 11.15 Wib.

Menurut Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat, Nina Yuningsih, untuk tahapan pembentukan PPK dan PPS untuk Pilgub masih mengacu pada UU No. 10 tahun 2016. “Sementara kami menggunakan UU No.10 tahun 2016. Sepanjang hal ini belum ada aturan lain dari KPU Pusat,” ujar Nina saat wawancaranya dengan awak media seusai acara sosialisasi.

Baca Juga:  KPU Jabar Umumkan Jadwal Pendaftaran Cagub Jalur Perseorangan

KPU Provinsi Jawa Barat akan merekrut sedikitnya 698.777 personel untuk ditempatkan PPK dan PPS. Dari sekitar 627 PPK, KPU Jawa Barat akan merekrut 3.135 orang. Lalu untuk 5.957 PPS, dibutuhkan 17.871 orang. Sedangkan tingkat TPS yang berjumlah 75.419 TPS, dibutuhkan petugas sebanyak 678.771 orang.

DPSP

“Kita awali kegiatan rekrutmen ini dengan pengumuman. Kita akan mengumumkan selama 3 hari kepada publik melalui media cetak dan elektronik, lalu kami juga memakai alat sosialisasi berupa spanduk di kecamatan dan desa,” jelas Nina Yuningsih.

Dijelaskan oleh Nina, setelah itu kita akan menerima berkas pendaftaran dan akan langsung dilakukan verifikasi untuk memeriksa validasi pemenuhan syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Persyaratan itu diantaranya usia minimal 25 tahun dan pendidikan minimal SMA sederajat. Selain itu tidak diperbolehkan bagi yang pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama, baik PPS maupun PPK. Kecuali yang bersangkutan naik level, dari PPS ke PPK,” jelasnya.

Baca Juga:  KPU Jawa Barat Selenggarakan Bimbingan Teknis Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019

Lebih lanjut diterangkan oleh Nina, “Setelah pemeriksaan administrasi, lalu dilaksanakan seleksi tertulis. Selanjutnya seleksi wawancara untuk nenentukan 5 orang penyelenggara tingkat kecamatan dan 3 orang PPS. Yang lolos dari tahapan wawancara sejumlah dua kali lipat dari yang dibutuhkan, untuk cadangan,” urai Nina.

Menariknya, tidak ada pembedaan untuk penyelenggaraan pilgub dan pilbup/pilwalkot. “Jadi, di 16 kota dan kabupaten di Jawa Barat yang menggelar pilkada serentak, tugasnya ada 2 (rangkap) dengan pilgub. Kecuali yang hanya menyelenggarakan pilgub saja,” pungkas Nina.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jabar, Wasikin, pada kesempatan yang sama mengingatkan agar proses rekrutmen PPK dan PPS harus diperketat, yang dimaksudkan untuk menghindari kecurangan yang riskan terjadi dalam Pemilu. (*)

Comments

comments