BANDUNG,- Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk salasatu komisioner KPUD Kabupaten Garut yang beberapa waktu lalu tersandung persoalan hukum terkait dengan dugaan telah menerima suap, belum bisa dilakukan, karena masih menunggu keputusan yang inkrah. Hal tersebut diungkapkan oleh komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Nina Yuningsih, saat wawancaranya dengan wartawan seusai gelaran sosialisasi Pilkada kepada Netty Prasetiyani bersama sejumlah aktivis, fungsionaris parpol, dan profesional perempuan ke KPU Jabar di aula Setia Permana, Jl. Garut No.11, Kota Bandung, beberapa waktu lalu, (5/3/2018).
“Kami belum memproses penggantian anggota KPUD Kabupaten Garut, karena belum ada keputusan yang inkrah, kami baru mengajukan pengaduan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), ini dilakukan oleh KPU RI dan sedang berproses, nanti ketika ada putusan dari DKPP baru kami akan tindaklanjuti. Ya, mudah-mudahan hal ini tidak akan lama lagi, karena kami sangat membutuhkan personel,” ungkap Nina.
Namun demikian Nina memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak di Kabupaten Garut tidak akan tertunda dan tetap legitimate walau ada penyelenggara yang menjadi tersangka. “Mundur itu tidak mungkin, penyelenggaraannya (Pilkada) di mundurkan dari jadwalnya, ini kan pilkada serentak, meski ada pengawas maupun KPU-nya menjadi tersangka, ini tidak akan mengganggu tahapan penyelenggaraan, karena ada komisioner lainnya yang bisa melanjutkan,” tegas Nina.
“Proses hukum ini tidak akan mengganggu tahapan Pilkada walaupun sudah ada anggota yang menjadi tersangka, karena pekerjaan lainnya yang sebelumnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan (tersangka AS-red.), diambil alih oleh yang ada. Tahapan berjalan dan legitimate karena tetap quorum,” jelas Nina lagi.
AS sendiri saat ini statusnya sudah diberhentikan sementara oleh KPU RI. [St]