BANDUNG, – Kasus gratifikasi yang melibatkan oknum Komisioner KPUD, Panwaslu, dan seorang lainnya, tidak akan mempengaruhi proses dan tahapan pilkada di Kabupaten Garut. Baik Panwaslu maupun KPUD, sama-sama sudah melakukan konsolidasi, agar tahapan pilkada tetap berjalan sesuai agenda.
Hal itu mengemuka dalam konferensi pers Polda Jabar terkait penangkapan ketiga orang tersebut di Mapolda Jabar Jl. Sukarno-Hatta, Kot Bandung, Senin (26/2/2018).
Menurut Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, selain melakukan konsolidasi, pihaknya juga berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat. “Meski saya merasa terpukul, kaget, dan berhadapan dengan opini publik, saya berkomitmen menegakkan supremasi hukum,” ujarnya.
“Saya juga berterima kasih kepada Kapolda Jawa Barat yang telah menyelamatkan demokrasi lokal dari pembajak yang ingin meraup keuntungan dengan cara melanggar hukum,” sebutnya sambil menegaskan kesiapannya membantu Polda mengembangkan kasus ini.
Yayat juga berjanji membawa persoalan ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) agar bisa melakukan PAW atau pergantian antar waktu untuk pejabat yang menjadi tersangka pada kasus ini.
Pada saat yang sama, Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto, juga menjamin tahapan pilkada di Kabupaten Garut tidak akan terganggu. Secara khusus ia berkomitmen memberantas money politic. “Saya terpukul, anggota saya bisa dirayu. Tapi kami kooperatif terhadap proses selanjutnya,” sebut Harminus.
Jaminan kelancaran tahapan pilkada di Kabupaten Garut juga disampaikan Kapolda Jabar, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto. “Kami bersama-sama KPU dan Bawaslu Jabar akan mengawal kelancaran pilkada, tidak saja di Kabupaten Garut tetapi juga di seluruh Jawa Barat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang komisioner KPUD dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut ditangkap aparat kepolisian karena diduga telah menerima gratifikasi dari paslon agar lolos pada kontestasi Pilkada serentak 2018 di Kabupaten Garut. [Rls/St]