KPU Jabar Ingatkan Masa Cuti dan Pengunduran Diri Bagi Calon Kepala Daerah

oleh -

BANDUNG – Cuti dan pengunduran diri setiap calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi poin penting dalam setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Hal tersebut dijelaskan Komisioner Divisi Teknis KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq di Kantor KPU Jabar (14/12/2017).

Menurut Endun, ketentuan cuti diatur pada Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10/2016 yang mengatur tentang pilkada. Turunan pasal itu dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. “Sangat jelas pada Pasal 4 ayat 1 poin (r) tentang setiap calon harus mengajukan cuti,” tegas Endun.

Ia menambahkan, cuti tersebut hanya berlaku bagi petahana, baik gubernur/wagub, bupati/wabup maupun walikota/wakil walikota yang digadang-gadang maju kembali.

Baca Juga:  Yayat Hidayat : Pilgub Jabar 2018 akan Jadi Wisata dan Edukasi Politik

Menurutnya, cuti tersebut diluar tanggungan negara dan diajukan ke instansi yang mengangkatnya. Jika gubernur dan wagub harus mengajukan cuti kepada Mendagri, sedangkan bupati/wabup dan walikota/wawalkot megajukan cuti ke gubernur.

Sedangkan jadwal pengajuan cuti, lanjut Endun, itu sudah diatur jelas, yakni selama kampanye saja sepanjang sekitar 129 hari, mulai dari tanggal 15 Februari hingga 23 Juni.

Surat pernyataan cuti harus diserahkan pada saat melakukan pendaftaran pada 8-10 Januari 2018. Surat izin dari Mendagri harus sudah ada paling lambat 15 Januari. “Jika tida ada, KPU berwenang mencoret pasangan calon tersebut,” tegas Endun.

Selain aturan cuti, KPU juga fokus pada syarat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali. Hal itu berlaku bagi PNS/ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, anggota KPU/KIP serta lurah. Seperti izin cuti, surat pengunduran diri juga diajukan kepada instansi yang mengangkatnya.

Baca Juga:  KPU Jabar Siapkan PedTek Pemuktahiran Sidalih

Dalam aturan yang ada, Setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima dan surat keterangan sedang dalam proses pengunduran diri ke KPU paling lambat lima hari setelah penetapan calon atau tanggal 17 Februari. Sedangkan surat pengesahan pengunduran diri paling lambat 30 hari sebelum hari H pemungutan dan penghitungan suara.
Jika tidak, Endun lagi-lagi mengingatkan KPU berhak mencoret dan membatalkan pencalonan tersebut. “Karena aturannya sudah begitu, baik cuti maupun pengunduran diri harus ada bukti hitam di atas putih. Ini yang harus betul-betul diperhatikan para calon,” tutup Endun.*** [zeena/sandy | KPU Jabar]

Comments

comments