KPK Beberkan Barang Mewah Pemberian Raja Salman

oleh -
KPK beber hadiah mewah Raja Salman
KPK beber hadiah mewah Raja Salman

Kunjungan Raja Arab Saudi, King  Salman Bin Abdul Azis Al Saud ke Indonesia dari tanggal 3 s.d 9 Maret 2017 menyisakan kenangan yang tak dapat dilupakan oleh kedua belah pihak negara. Raja Salman takjub melihat pesona alam Indonesia hingga akhirnya memperpanjang masa liburannya di Bali yang semula dijadwalkan sampai dengan tanggal 9 Maret, diundur hingga 12 Maret 2017. Ia sangat berterimakasih kepada Pemerintah dan rakyat Indonesia atas pelayanan dan keramah tamahan, terbukti  raja penjaga dua kota suci itu menghadiahi cindera mata dan barang mewah yang diberikan kepada beberapa pejabat menteri negara, Kapolri dan Gubernur Bali. Barang mewah tersebut menurut sumber di KPK bernilai milyaran rupiah.

 

Jakarta.SII—Direktorat Gratifikasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  membeberkan laporan penerimaan hadiah (gratifikasi) oleh sejumlah pejabat negara yang diperoleh dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud, Kamis (16/3/2017). KPK mengapreasiasi sejumlah laporan yang masuk. ,Menurut  Giri Suprapdiono selaku  Direktur Gratifikasi KPK di gedung KPK Jakarta, Kamis (16/3), bahwa para pejabat tersebut melaporkan grafitifikasi karena integrits dan kejujuran. “Karena hanya dengan integritas dan kejujuranlah mereka melaporkan gratifikasi,” Katanya.

Pelaporan Gratifikasi

Gratifikasi yang dilaporkan pada 7-15 Maret. Pertama, kata dia, yakni dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada 7 Maret dan terakhir kemarin ada beberapa barang yang cukup menarik. Pemberian yang dilaporkan adalah dua buah pedang berwarna keemasan, sebilah belati, satu set aksesori yang terdiri dari jam tangan Rolex Sky-Dweller, jam meja Rolex-Desk Clock 8235, manset emas merek Chopard, pulpen emas merek Chopard, dan tasbih.

Kemudian satu set aksesori yang terdiri dari jam tangan Mouawad Grande Ellipse, cincin emas 18 karat bertakhtakan satu princess cut diamond 3.120 cts (carats) dan 16 white diamonds 1.395 cts, manset bertakhtakan satu princess cut diamond 2.130 cts, rectagle cut diamond 2.140 cts dan 32 white diamond 2.536cts; pulpen merk Mouawad dan tasbih hitam. Giri pun mengapresiasi Kerajaan Arab Saudi yang ingin membina hubungan baik dengan Indonesia dan memberikan cenderamata kepada para pejabat pemerintah.

Baca Juga:  Terungkap! Dadan Tri Yudianto Tidak Pernah Memberikan Kendaraan Mewah kepada Hasbi Hasan

“Jadi kadang pemberian ini menjadi budaya dan memang ini tidak bisa kita tolak. Namun, demikian kita punya UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur hadiah yang diterima penyelenggara negara atau pegawai negeri apabila terkait dengan jabatan bisa dianggap suap. Jadi kita akan klarifikasi, menganalisis apakah hal tersebut gratifikasi,” ujar Giri.

3 Orang Menteri, Kapolri Dan Gubernur Bali

Selain Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Giri juga mengungkapkan ada 3 orang menteri namun tidak disebutkan namanya dan Gubernur Bali yang menerima cindera mata dari Raja Salman saat kunjungannya ke Indonesia dari tanggal 3 s.d 12 Maret 2017. “Ada Kapolri 3 orang menteri dan Gubernur Bali. Menurut UU Gratifikasi KPK, pejabat tidak boleh menerima hadiah secara personal,” Jelasnya. Dijelaskannya jika pemberian itu serupa “pedang emas” yang diberikan kepada Jenderal Tito sebagai Kapolri, maka barangnya akan dipajang sebagai cindera mata, akan tetapi jika sudah menyangkut barang seperti cincin maka barang tersebut  kepemilikannya harus digratifikasi sesuai dengan UU.

Ia pun mengimbau kepada semua pihak yang menerima barang serupa dan relatif mewah untuk melaporkan kepada KPK karena ada risiko pidana dalam penerimaan tersebut, meski pemberi tidak memiliki niat apapun untuk pengaruhi keputusan penerima hadiah. “Dari sisi penerima, tidak dilaporkan selama 30 hari kerja, dianggap suap,” kata Giri.

Giri pun mengaku masih butuh waktu untuk menghitung total nilai gratifikasi yang dilaporkan tersebut, namun nilainya bias ditaksir kemungkinan bisa sampai dengan 5 milyaran rupiah. “Kita tidak bisa menyampaikan angka yang definitif. Karena harus mengecek apakah benar emas atau tidak, kita butuh waktu untuk memastikan harga ini berapa. Beberapa cincin cukup besar dan manset 2 buah, dengan kualitas 2,1 karat dan kualitas yang lumayan mahal,” katanya.

Baca Juga:  Terpesona Dengan Bali, Raja Salman Perpanjang Masa Liburannya

 

Berita Terkait:

Raja Arab Saudi Salman Bin Abdul Azis Tiba Di Halim PK Disambut Presiden Jokowi

Raja Salman Terpesona Bali

Persiapan Kunjungan Raja Salman

 

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001

 

 

Arti pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pasal 12 UU No. 20/2001:

  • Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Sanksi

Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

WAJIB LAPOR

Penyelenggara Negara Yang Wajib Melaporkan Gratifikasi yaitu:

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, meliputi :

  • Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara.
  • Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
  • Menteri
  • Gubernur
  • Hakim

(ed: Bhq)

 

Comments

comments