4 Menteri Jokowi Bersaksi di Sidang MK Hari Ini

oleh -
4 Menteri Jokowi Bersaksi di Sidang MK Hari Ini
Menteri Sosial Tri Rismaharini (kiri), Menko PMK Muhadjir Effendy (kedua kiri), Ketua MK Suhartoyo (Tengah), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan). Foto: Youtube Ingetberita

JAKARTA, SOROTINDONESIA.COM — Empat menteri dalam kabinet Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, akan memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Jumat (5/4), pukul 08.00 WIB.

 

Menteri-menteri dan DKPP itu dihadirkan berdasarkan keputusan Mahkamah karena keterangannya dianggap itu penting untuk didengarkan, terutama berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial atau bansos.

 

Dimana empat menteri ialah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Mensos Tri Rismaharini. Turut dihadirkan pula, pihak DKPP untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres kali ini.

 

Isu bansos, juga menjadi salah satu hal yang disorot dalam permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, dalam pengajuan gugatan sengketa pilpres di MK.

Baca Juga:  Klarifikasi, Kesalahan Nama Jokowi Di Satu Baliho Acara Konsolidasi Nasdem Sulsel Murni Human Error

“Jumat 05 April 2024, 08:00 WIB. Mendengarkan keterangan dari pemberi keterangan lain yang diperlukan,” demikian dikutip dari laman resmi MK.

Para pihak itu, memberikan keterangan untuk dua perkara sekaligus. Perkara pertama nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh tim 01 Anies-Muhaimin.

Perkara kedua, diajukan oleh tim 03 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam kedua perkara ini, Prabowo-Gibran berkedudukan sebagai pihak terkait. Adapun pihak terkait dalam sengketa tim 02 Prabowo-Gibran, maka mereka akan menghadiri sidang.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Permohonan kedua kubu ini, terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Baca Juga:  Kapolres Cimahi Bersama Dandim 0609 Lepas Pendistribusian Bansos PPKM Darurat

Anies-Muhaimin ingin MK mendiskualifikasi Gibran karena tak memenuhi syarat pencalonan. Sementara Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Para pemohon dalam perkara ini, tidak diperkenankan untuk bertanya kepada para pihak lain dalam sidang kali ini, Suhartoyo mengatakannya dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (1/4).

“Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi yang melakukan pendalaman adalah para hakim,” tegasnya.

Comments

comments