Kemenko Polhukam Pastikan Penanganan Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI AD di Lembang Sesuai Prosedur

oleh -
Kemenko Polhukam Pastikan Penanganan Kasus Pembunuhan Purnawirawan Perwira TNI AD di Lembang Sesuai Prosedur
Plt Sekretaris Kemenkopolhukam, Marsda TNI Arif Mustofa seusai gelar perkara bersama perwakilan Kodam III Siliwangi, Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi dan Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/8/2022). {foto: dok./BidHmsJbr]

BANDUNG – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) memastikan penanganan kasus pembunuhan purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin sudah sesuai prosedur.

Hal itu diungkapkan Plt Sekretaris Kemenkopolhukam, Marsda TNI Arif Mustofa, seusai gelar perkara bersama perwakilan Kodam III Siliwangi, Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/8/2022).

Arif Mustofa memastikan bahwa pihaknya akan mengawal langsung proses hukum perkara pembunuhan purnawirawan TNI yang terjadi di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

“Pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi juga PPAD akan turut serta mendampingi dan mengawal proses penyidikan perkara ini,” ujar Arif.

Hasil pemaparan perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, kata dia, ditemukan fakta-fakta di lapangan serta keterangan para saksi sudah disampaikan dengan apa adanya. Sehingga, informasi yang beredar di media sosial terkait ada upaya penanganan yang tidak sesuai prosedur dan menghilangkan bukti-bukti adalah hoax.

Menurutnya, aksi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka berinisial HH itu, terjadi secara spontan. Namun, pihak kepolisian masih akan mendalami beberapa kemungkinan adanya pidana lain dalam kasus tersebut.

“Kita sampaikan hal-hal yang bisa didalami oleh Polda, untuk didalami, Pomdam dan PPAD akan terus mengawal,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi-informasi hoax yang beredar di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenaran informasinya. Dia pun menegaskan dalam kasus ini tidak ada konflik antar institusi.

“Karena tadi ada informasi sepihak, katanya keluarga didekati oleh pihak tertentu untuk menerima (pemberian), ternyata tidak seperti itu,” katanya.

Ketua Bidang Hukum (Kabidkum) PPAD Mayjen TNI Purn Mulyono mengatakan, setelah mendengarkan paparan, pihaknya menilai jika yang dilakukan Polisi sudah sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

“Dan kami juga mewakili keluarga korban, memohon setidaknya hukum ini dilaksanakan sesuai aturan. Sehingga saya minta kepada masyarakat juga, ini proses sudah ditindaklanjuti sesuai aturan, saya minta jangan ada yang menafsirkan lain-lain, bahkan menggoreng kasus ini sehingga menimbulkan peristiwa yang tidak diharapkan,” ujar Mulyono.

Waasintel kodam III/Siliwangi Letkol Inf Agung Pramudyo menambahkan, pihaknya dari Kodam dan PPAD sudah berkoordinasi dan mengawal proses kasus ini.

“Saya mewakili dari Kodam Siliwangi, tadi sudah dilakukan gelar perkara, pada prinsipnya semua akan dilaksanakan secara transparan, terbuka, tidak ada hal lain yang ditutupi. Kami akan mendapatkan informasi, dan mudah-mudahan informasi tersebut bisa memberi kejelasan penanganan kasus ini ke depan sehingga apa yang diharapkan, bisa terselesaikan dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Letkol inf Agung Pramudyo Saksono.

Comments

comments