Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda Di Pagerageung

oleh -
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda Di Pagerageung

KOTA TASIK, Sorotindonesia.com –Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan pelaku pembunuhan perempuan muda bernama Wiwin Wintarsih (19) warga Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, yang ternyata dilakukan oleh pacarnya bernama Herdis Permana (20) warga Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/11/2023) dini hari. Penangkapan pelaku terbilang cepat, yakni kurang dari 12 jam pasca penemuan mayat Wiwin, sekira pukul 15.00 WIB, pada Rabu (29/11/2023).

Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian publik. Korban dianiaya oleh pacarnya dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan ditusuk dengan pisau.

Baca Juga:  Polisi Datangi TKP Buruh Bangunan Tersengat Arus Listrik Di Mangkubumi Tasikmalaya

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, terungkapnya pelaku pembunuhan perempuan muda di Pageurageung tersebut berkat upaya kerja keras personel di lapangan dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan

“Alhamdulillah, pelaku pembunuhan terhadap perempuan di Pageurageung sudah ditangkap. Pelaku adalah pacar korban,” ungkapnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/11/2023) siang.

Menurutnya, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku sudah direncanakan. Pelaku mempersiapkan balok kayu dan pisau untuk menghabisi nyawa korban.

Baca Juga:  Polres Tasikmalaya Kota Lakukan Ramp Check Dan Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Angkutan Bus Jelang Nataru

“Jadi, pembunuhan ini sudah direncanakan ,” ujarnya.

DPSP

Dijelaskan Kapolres, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, diantaranya balok kayu, pakaian korban, pakaian pelaku, dua unit hp, sandal pelaku, pisau, tas milik korban, sepeda motor, dan barang bukti lainnya.

“Karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Comments

comments