SOROTINDONESIA.COM, MURUNG RAYA – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) telah menerima berkas perkara kasus pemanfaatan hasil hutan besar – besaran secara ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Cakra Sejati Sempurna (PT. CSS) dari Tim Penyidik dari Mabes Polri.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mura Kosasih SH MH saat menggelar Press Release Penanganan Perkara di Aula Kantor Kejari Mura Jalan Bhayangkara Puruk Cahu, Senin (04/3/2024) sore.
Kosasih menerangkan bahwa pihaknya hari ini menerima dua perkara baik tindak pidana umum dan tindak pidana khusus dari pihak penyidik Mabes Polri.
“Hari ini diserahkan tersangka dan barang bukti berkas perkara korporasi (perusahaan.red) dan perorangan terkait pemanfaatan hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang, atau tanpa memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH),” terang Kajari di depan para wartawan.
Tersangka pertama adalah Musdi Jaya Alias Jaya (49) yang merupakan karyawan swasta (surveyor) PT Cakra Sejati Sempurna (CSS) yang berkantor di Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dengan barang bukti kayu logmeranti 167 batang, 1 unit handphone, 2 unit chainshaw, 1 unit excavator, 1 unit wheel loader, 1 unit bulldozer, 1 unit truk loging, 1 unit kapal, 1 unit kapal tongkang. Sedangkan untuk tersangka kedua dari PT CSS atas nama Ariyanto.
Untuk barang bukti Kosasih menambahkan pihaknya belum menerima sepenuhnya tiga kelompok barang bukti perkara tersebut. “Saat ini barang bukti sejumlah uang sudah kita terima, untuk dua kelompok barang bukti lainnya masih dalam proses penelitian oleh tim kita baik yang dititipkan Polres Mura berupa alat berat,” tandasnya.
Pasal 78 ayat (6) Jo Pasal 59 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. (yud)