Kejagung Buka Peluang Panggil Eks Mendikbud Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun

oleh -
Kejagung Buka Peluang Panggil Eks Mendikbud Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun

JAKARTA, sorotindonesia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan pada tahun 2019 hingga 2022. Langkah pemanggilan akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik guna mengusut kasus korupsi laptop yang menyeret anggaran negara senilai Rp 9,9 triliun.

 

“Terkait pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).

 

Harli belum merinci daftar pihak yang sudah maupun akan diperiksa. Namun ia menegaskan bahwa setiap pihak yang keterangannya dibutuhkan demi kejelasan kasus bisa saja dipanggil kapan pun.

 

“Semua pihak mana pun, siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” tegasnya.

DPSP

 

Baca Juga:  Nilai Rata-rata Unas SMA Yang Rendah Bukan Tolak Ukur Keberhasilan UN

Ia menyatakan penyidikan masih berlangsung secara menyeluruh. “Jadi apa yang menjadi tugas-tugas yang bersangkutan, apa yang dia lakukan, apakah tugas-tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau orang misalnya. Nah ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan,” jelas Harli.

 

Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah memulai penyidikan kasus pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program ini mencakup pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar hingga menengah atas.

 

Namun, menurut Harli, rencana pengadaan tersebut bukan berdasarkan kebutuhan yang nyata. Bahkan, uji coba pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook dinilai tidak efektif.

Baca Juga:  Mendikbud Muhadjir Effendy Prihatin Penggunaan Bahasa di Medsos

“Karena sesungguhnya, kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” ujar Harli.

Dugaan persekongkolan juga mencuat karena spesifikasi perangkat yang diadakan dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan riil pendidikan.

“Sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ. Karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kemendikbudristek malah membentuk tim teknis baru untuk mengarahkan pengadaan ke sistem operasi tertentu.

 

“Supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” pungkas Harli.

Comments

comments