Kasus Unjuk Rasa Anarkis GMBI di Mapolda Jabar, Polisi Telah Tetapkan 12 Tersangka

oleh -
Kasus Unjuk Rasa Anarkis GMBI di Mapolda Jabar, Polisi Telah Tetapkan 12 Tersangka

BANDUNG – Tindaklanjut pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Jabar terhadap kasus aksi unjuk rasa GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) yang berakhir ricuh dan anarkis pada tanggal 27 Januari 2022 lalu di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung, kini kepolisian telah menetapkan 12 (dua belas) orang tersangka, diantaranya adalah Ketua Umum GMBI, FR.

Diinformasikan sebelumnya, pada aksi unjuk rasa tersebut, massa GMBI sempat melakukan orasi hasutan dan pengrusakan fasilitas kantor yang akhirnya dilakukan tindakan proses hukum secara tegas dan terukur oleh Polda Jabar.

“Polda Jabar sampai dengan tanggal 28 Januari 2022 telah menetapkan 11 (sebelas) anggota Ormas GMBI yang melakukan Unras Anarkis di Mapolda Jabar sebagai tersangka. Salah satunya adalah Ketua Umum GMBI an. FR yang ditangkap pada 28 Januari 2022 (Jumat pagi) di kediamannya di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, tak lama setelah ratusan anggota GMBI itu ditangkap,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo pada konferensi pers di Mapolda Jabar, (31/1/2022).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan lebih lanjut, dua orang menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung pada tanggal 29 Januari 2022 dan oleh Polrestabes Bandung diserahkan ke Polda Jabar. “Atas nama SBI telah dilakukan pemeriksaan dengan status menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, sedangkan satu orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” lanjutnya.

Diterangkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, bahwa SBI merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan ‘saya mempunyai 500 orang yang siap mati‘ dan di mobilnya sudah mempersiapkan alat kejut listrik, cutter, clurit dan stik softball.

Penetapan tersangka pada 12 orang anggota GMBI tersebut antara lain, FR, ABAH, M, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN.

Baca Juga:  Enam Anggota Polda Jabar Terjaring Razia Propam

“Kepada para tersangka telah dilakukan penahanan, dikenakan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun,” tegas Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi diantaranya oleh Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Yani Sudarto.

DPSP

Barang bukti yang diamankan pada kasus tersebut antara lain 1 buah clurit, 4 buah pisau, 1 buah golok, 17 alat perkakas, 1 buah kunci stir, 1 buah stik golf, 1 batang besi, 1 stik castik, 2 buah linggis, 3 pentungan karet, 56 potongan besi pagar, 3 batang pohon, 7 buah helm, 1 buah pecahan lampu, 1 buah pagar besi, 1 buah pakaian ormas GMBI, 1 buah spanduk ormas GMBI, 1 buah tameng polisi, dan 12 buah batu kali.

Polisi Amankan 313 Unit Ranmor

Pada kesempatan konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menerangkan bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak 313 kendaraan bermotor (Ranmor) yang terdiri dari 96 unit R4 (mobil) dan 217 unit R2 (sepeda motor) pada kasus unjuk rasa anarkis tersebut.

Menariknya, 52 unit ranmor diantaranya tidak ditemukan datanya dalam data base regident ranmor Polri.

“Ranmor yang berhasil diamankan berjumlah 313 unit, terdiri dari 96 unit Roda-4 dan 217 unit R-2. Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi melalui database Regident Ranmor Polri, diperoleh hasil sebagai berikut,  kendaraan roda-4 yang diamankan sebanyak 96 unit (semuanya menggunakan plat TNKB), dengan rincian sebanyak 52 unit terdaftar dalam server database Regident Ranmor Polri, sebanyak 7 unit tidak sesuai dengan data dalam database Regident Ranmor Polri, dan sebanyak 37 unit tidak ditemukan datanya dalam data base regident ranmor Polri,” terangnya.

Sedangkan untuk ranmor R2, sebanyak 196 unit menggunakan plat TNKB dengan hasil verifikasi sebagai berikut, sebanyak 160 unit datanya sesuai dengan data dalam database Regident Ranmor Polri, 21 unit datanya tidak sesuai dengan data dalam database Regident Ranmor Polri, dan 15 unit datanya tidak ditemukan dalam database Regident Ranmor Polri.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Dzikir Dan Doa Bersama Dalam Rangka Pemilu 2019

“Sebanyak 21 unit tidak menggunakan plat TNKB, dan telah dilaksanakan identifikasi melalui pemeriksaan (cek fisik) terhadap nomor mesin dengan hasil sebagai berikut, sebanyak 15 unit ditemukan datanya dalam database Regident Ranmor Polri, dan sebanyak 6 unit tidak ditemukan datanya dalam database Regident Ranmor Polri,” tambah Kabid Humas Polda Jabar.

“Hasil pengecekan terhadap ranmor tersebut, akan dilakukan pendalaman guna penyelidikan lebih lanjut terkait sumber dan kepemilikan Ranmor tersebut, karena bisa saja dari hasil kejahatan ataupun leasing (jaminan fidusia). Saat ini telah di lakukan penggeledahan terhadap beberapa Ranmor yang digunakan dan ditemukan serta disita senjata tajam, pisau serta balok-balok kayu,” tambahnya.

Menyikapi proses hukum yang diterapkan kepada para pengunjukrasa yang anarkis ini, Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, “Guna menjaga situasi Kamtibmas, telah diinstruksikan kepada seluruh jajaran satuan wilayah untuk tetap memantau perkembangan dan melakukan upaya yang diperlukan agar situasi tetap kondusif guna mengantisipasi timbulnya gangguan Kamtibmas pasca penertiban dan penindakan terhadap pelaku Unras anarkis yang dilakukan oleh GMBI tersebut,” ujarnya.

“Kepada masyarakat yang pernah merasa dirugikan oleh tindakan ormas GMBI ini, silahkan dan jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada Kepolisian setempat untuk diproses secara hukum. Hukum tidak boleh di intervensi oleh kekuatan manapun dan Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat,” pungkas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.***

Comments

comments