JAKARTA, sorotindonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terungkap melalui laporan lembaga internasional. Seorang pria berinisial HOC (49) ditangkap setelah diduga mencabuli keponakannya yang berusia 11 tahun dan mengunggah dokumentasinya ke Google Drive.
Plh Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) pada 27 Mei 2025. Lembaga asal Amerika Serikat tersebut mendeteksi adanya unggahan konten asusila anak dari sebuah akun Google di Indonesia.
“Adanya seseorang yang melakukan pengunggahan konten berisi asusila dan korban dari asusila tersebut adalah anak di bawah umur,” kata AKBP Rafles dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim siber Polda Metro Jaya melakukan pelacakan digital terhadap akun anonim tersebut dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai HOC. Pelaku kemudian ditangkap di kawasan perkantoran Karawaci, Tangerang, pada 3 Juni 2025 lalu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban tinggal bersama pelaku yang merupakan suami dari bibinya. Pelaku diduga melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut di rumah mereka dan mendokumentasikannya menggunakan ponsel sebelum diunggah ke Google Drive.
Kini, HOC telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang ITE serta Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. Sementara itu, korban telah dikembalikan kepada pengasuhnya dan akan mendapatkan pendampingan psikologis.

