Kakanwil Kemenag Jabar Apresiasi Langkah Cepat Polri Tangkap Bule yang Ludahi Imam Masjid Al Muhajir Bandung

oleh -
Kakanwil Kemenag Jabar Apresiasi Langkah Cepat Polri Tangkap Bule yang Ludahi Imam Masjid Al Muhajir Bandung
Kakanwil Kemenag Jabar, Drs. H. Ajam Mustajam, M.Si. [foto: ist.]

BANDUNG – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat Drs. H. Ajam Mustajam, M.Si., apresiasi langkah cepat jajaran Polrestabes Bandung yang menangkap bule berkewarganegaraan Australia yang meludahi imam Masjid Al-Muhajir, Buahbatu, Kota Bandung, karena menyetel murrotal Al-Qur’an yang terjadi pada hari, Sabtu (29/04/2023) kemarin.

Warga negara asing tersebut berinisial MB (48) itu diamankan di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak kembali ke negaranya.

“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih atas nama pribadi dan pimpinan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, kepada Kepolisian Republik Indonesia terutama Kapolda Jabar beserta jajarannya yang begitu tanggap dan respon serta cepat kurang dari 24 jam menangkap warga negara asing yang telah melakukan hal tidak terpuji kepada ta’mir mesjid di Kota Bandung,” ucapnya, Minggu (30/4/2023).

Baca Juga:  Awas! Penimbun Kebutuhan Pokok Bisa Diancam Pidana Tujuh Tahun Penjara

Ajam Mustajam berharap dan mengimbau kepada seluruh umat muslim untuk tenang dan percayakan proses sepenuhnya kepada Kepolisian Republik Indonesia terutama Kapolda Jabar.

“Agar masyarakat tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif dan tidak terprovokasi dengan berbagai dinamika situasi yang timbul, hal ini demi ketentraman kita bersama,” imbaunya.

“Tentunya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, mengingat masyarakat Jawa Barat sangat heterogen terutama di perkotaan baik dari budaya, bahasa dan agama. Oleh karena itu, mari kita saling toleransi dan menghormati,” tambahnya.

Baca Juga:  Tim Trauma Healing Polwan Polda Jabar Laksanakan Giat Psikososial Kepada Anak Korban Tanah Longsor Cisolok

Dalam kesempatan tersebut, Ajam Mustajam juga menghimbau untuk menggunakan cara penggunaan pengeras suara di mesjid dan mushola sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No.5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di mesjid dan di mushola.***

Comments

comments