Jakarta, sorotindonesia.com – Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, OC Kaligis, menyebutkan bahwa Lukas Enembe dalam kondisi sakit menjelang sidang vonis kasus suap dan gratifikasi. OC Kaligis mengatakan ginjal Lukas Enembe tidak berfungsi lagi.
“Hal ini, kalau menurut hukum acara, dengan meneliti hasil pemeriksaan laboratorium dan jawaban pemeriksaan radiologi bahwa ginjal (Lukas) sudah tidak berfungsi sama sekali,” kata OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023) ketika memberikan peryataan didepan awak media.
OC menyebutkan secara jelas adalah Lukas Enembe tidak bisa mengikuti sidang pembacaan putusan terkait kasus suap dan gratifikasi hari ini. OC berharap ada mukjizat untuk kliennya.
Adapun dari pantauan awak media diluar gedung Pengadilan, polisi terlihat sudah berjaga di Pengadilan Tipikor. Ada sekitar 182 personel yang berjaga.
Kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe telah memasuki babak akhir. Dan sejatinya Lukas Enembe akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis hari ini.
Senin (9/10), Lukas Enembe melalui tim pengacaranya telah membacakan duplik. Hakim mengatakan pembacaan duplik menjadi proses akhir dari rangkaian sidang kasus dugaan korupsi Lukas.
“Dengan demikian, seluruh rangkaian pemeriksaan perkara ini selesai dan ditutup untuk selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk penjatuhan putusan,” kata hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, pada Rabu (27/9).
Hakim mengatakan sidang vonis Lukas digelar pada Senin (9/10) hari ini. Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut Lukas dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara.
“Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe,” ujar Rianto.
Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Selain hukuman 10,5 tahun penjara, jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan,” Paparnya.
Jaksa juga meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*