Jamaah Travel Umrah PT SBL Mengadu Ke Komisi III DPR RI

oleh -
Komisi III DPR RI saat menerima jamaah travel umrah PT SBL

Jakarta,- Perwakilan Jamaah dari travel umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) mengadukan nasib mereka dengan mendatangi Komisi III DPR RI di Senayan pada hari, Selasa (20/3/2018), untuk mengadukan nasibnya karena tidak kunjung berangkat ke tanah suci akibat proses hukum yang melilit CEO PT SBL Aom Juang Wibowo di Polda Jabar.

Informasi yang diperoleh sorotindonesia, sebanyak 6.979 jamaah belum diberangkatkan oleh PT SBL. Karena pemilik PT SBL Aom Juang Wibowo masih ditahan oleh Polda Jabar, padahal Jamaah PT SBL telah meminta kepada Polda Jabar agar penahanan terhadap Aom Juang Wibowo ditangguhkan agar bisa memproses jamaah yang sudah terjadwal keberangkatannya.

Untuk maksud itu, para calon jamaah umrah yang menamakan diri Forum Jamaah Umrah PT SBL akhirnya diterima oleh empat anggota Komisi III DPR RI, yaitu, Masinton Pasaribu, TB. Soenmandjaja, Saiful Bahri Ruray, dan Ahmad Zacky Siradj.

Menurut Forum Jamaah Umroh PT. SBL yang disampaikan, tidak ada penipuan yang dilakukan pemilik PT. SBL, hanya saja sejak Aom Juang Wibowo ditahan oleh Polda Jabar diikuti dengan penyitaan aset dan pembekuan manajemen PT SBL, mengakibatkan nasib Jamaah PT SBL menjadi tidak jelas.

Anggota Komisi III DPR TB. Soenmandjaja mengatakan, bahwa pihaknya belum memahami betul kasus hukum yang menjerat pemilik PT. SBL ini, “Komisi III hanya ingin memfasilitasi kasus ini kepada pihak-pihak tertentu, agar para calon jamaah umroh mendapat kepastian berangkat,” ujarnya.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Muhammad Farhan Tinjau Pasar Baru Bandung

“Jamaah umroh PT SBL yang sekitar 6 ribu lebih orang tidak perlu khawatir tidak diberangkatkan, kami di Komisi III telah diminta memfasilitasi, namun untuk soal hukumnya biar menjadi urusan kepolisian,” tegas TB. Soenmandjaja.

“Hanya saja bagaimana dengan hak-hak jamaah Umrah yang telah menyetor bisa berangkat tahun ini,” tambah TB. Soenmandjaja.

DPSP

Pemimpin Forum Jamaah Umroh PT. SBL Nazaruddin Khaelani mengungkapkan, pemilik PT SBL telah ditahan oleh Polda Jabar untuk suatu kasus hukum yang belum jelas. “Sebelumnya, Jamaah telah menyetor dana pemberangkatan umrah sebesar Rp 18 juta, namun karena ada persoalan hukum yang menimpa pimpinan PT SBL, maka para calon jamaah umroh menerima jadwal ulang (reschedule) keberangkatan,” kata Nazaruddin Khaelani.

Lebih lanjut Nazaruddin Khaelani berkesimpulan, Komisi III DPR RI akan segera menindaklanjuti laporan dan audiensi Jamaah PT SBL kepada Mabes Polri dan Polda Jabar.

“Berkaitan dengan proses hukumnya, Komisi III DPR RI akan melakukan investigasi langsung kepada Polda Jabar,” tegas Nazaruddin Khaelani kepada wartawan.

Nazaruddin menambahkan, “Untuk kaitan bagaimana teknisnya, dan solusi keberangkatan Jamaah PT SBL ke tanah suci, secepatnya Komisi III DPR RI akan melakukan negosiasi dan musyawarah dengan Jamaah PT SBL, Mabes Polri, Kapolri, dan Polda Jabar, untuk segera merumuskan program-program bagaimana agar jamaah SBL yang hari ini belum berangkat dapat diberangkatkan ke tanah suci,” katanya.

Baca Juga:  Dandim Sarmi Sambut Kunjungan Kerja Anggota DPR RI Komisi I

“Kami seluruh jamaah PT SBL tetap percaya pimpinan PT SBL masih bisa bertanggung jawab untuk memberangkatkan jamaah yang saat ini tersisa 6.979 jamaah,” pungkas Nazaruddin.

Sebelumnya, pada tanggal (13/3/2018), sebanyak 30 orang perwakilan jamaah PT SBL datang ke Polda Jabar membawa Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Pimpinan PT SBL Aom Juang Wibowo, dan dalam isi surat tersebut ditandatangani oleh 1.654 Jamaah PT SBL di atas materai.

Jamaah PT SBL sangat berharap kepada pihak Kepolisian dalam hal ini kepada Kapolda Jabar sebagai pengambil kebijakan tertinggi di Polda Jawa Barat bisa mengakomodir permohonan penangguhan penahanan yang sudah dilayangkan oleh Jamaah PT SBL dari seluruh Indonesia.

Jamaah PT SBL melayangkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan dengan harapan mendapatkan haknya berangkat ke tanah suci. Jamaah PT SBL berharap permohonannya dapat dikabulkan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jabar, dan permohonan tersebut ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi dan Mabes Polri.

Jamaah PT SBL bersepakat apabila permohonan tidak ditanggapi, pihaknya akan melakukan aksi damai di Mapolda Jawa Barat, kecuali permohonannya dikabulkan. [*]

Comments

comments