Jaga NKRI, Menteri Kominfo dan Universitas Semarang Deklarasi Masyarakat Anti Hoax

oleh -

Semarang, [ Sorot Indonesia ] – Penyebaran informasi di dunia Maya dengan kebenaran yang diragukan dan bahkan tidak bisa dipertanggungjawabkan masih masif dan dinilai meresahkan masyarakat. Terlebih lagi mendekati pesta demokrasi. Hal tersebut menjadi latar belakang adanya Deklarasi Masyarakat Anti Hoax yang diinisiasi oleh Universitas Semarang (USM), Kominfo, dan PBN (Penggerak Budaya Nasional)

Deklarasi berisikan tentang 4 hal yang utama dalam bermedia sosial. Di antaranya yang pertama, menolak penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian, atau permusuhan individu maupun kelompok dengan landasan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). Kedua ajakan untuk tetap menjaga kesatuan dan menyuarakan kebenaran, dan melawan berbagai fitnah atau hoax. Poin ketiga, berisikan himbauan dan ajakan pada seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan gender maupun status sosial untuk bijak dalam bermedia sosial serta mengedukasi masyarakat dengan penyampaian informasi yang benar. Dan poin terakhir berisikan ajakan untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kondusifitas masyarakat untuk terciptanya kedamaian kehidupan bernegara. Keempat inti deklarasi tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmojo SIK.

Kegiatan deklarasi tersebut disambung dengan penampilan wayang dengan lakon Rukma Hiswara. Bertempat di halaman Auditorium Universitas Semarang semalam, (18/02/2018), dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara. Ketua PBM, KH Ahmad Sugeng Utomo menyatakan bahwa Rukma Hiswara berarti berita emas. Sebuah gambaran tentang pentingnya menjaga kedamaian dengan berita positif dan membangun. Dikatakan bahwa masyarakat Jawa tengah harus bertekad menjaga harmoni Indonesia. Negara yang berdaulat, adil dan makmur dengan ke-bhineka tunggal ika-an yang ada, menuju baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur. Dirinya berharap agar masyarakat semakin dewasa dalam menghadapi dan menyikapi tahun politik dengan tetap berpikir jernih, menghindari ujaran kebencian.

Baca Juga:  Hoax Harus Dilawan!

Sementara, Kabid Humas Polda menegaskan untuk menghentikan pesan berantai di media sosial, “Peran kita untuk tidak diteruskan (pesan berantai) yang diterima,” Kata Kombes Pol Agus, Sistem pengiriman pesan bisa dimonitor,” lanjut dia, dikatakan bahwa pengiriman pesan dalam jejaring media sosial terdapat rekam jejak digital tersebut ada datanya, dan kepolisian bisa melacak keberadaan para penyebar hoax tersebut. (AR Hidayat_SorotIndo)

Baca Juga:  Kepercayaan Masyarakat Terhadap Media Mainstream Meningkat

 

Comments

comments