Pejabat Auditor BPK dan Itjen Kemendesa PDTT Ditetapkan Jadi Tersangka OTT KPK

oleh -
Kemendesa

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menahan dan menetapkan pejabat Itjen Kemendesa PDTT berinisial Sug sebagai tersangka dan melibatkan oknum auditor BPK RI berinisial ALS dan pejabat eselon I berinisial RS.

Tersangka lainnya adalah pejabat eselon 3 Kemendesa berinisial JBP.

Keempat tersangka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di dua tempat pada hari, Jumat (26/5) kemarin, karena dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan upaya mengatur opini laporan keuangan Kemendesa tahun 2016 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Saat menggelar konferensi pers bersama di gedung KPK Jl. Kuningan Jaksel hari, Sabtu (27/5) sore, Ketua KPK Agus Rahardjo menceritakan kronologis pengungkapan OTT itu, “KPK melakukan OTT di dua lokasi, yang pertama di kantor BPK dan kedua di kantor Kemendesa PDTT. Pada OTT itu diamankan tujuh orang,” terang Agus yang didampingi oleh Ketua BPK RI dan humas dari kedua lembaga.

Baca Juga:  Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan

Di Kantor BPK RI Jl. Jend. Gatot Subroto KPK mengamankan 6 orang, mereka adalah auditor berinisial ALS, pejabat eselon I BPK berinisial RS, pejabat eselon 3 Kemendes berinisial JBP, sekertaris RS, sopir JBP dan satu petugas Satpam.

Dari ruangan ALS, KPK menemukan uang sejumlah Rp 40 juta yang diduga bagian dari total komitmen Rp 240 juta. Uang sejumlah Rp 200 juta telah diserahkan pada awal Mei 2017.

Lalu tim penyidik KPK mendatangi kantor Kemendes PDTT di Jl. TMP Kalibata Jaksel. Disini KPK mengamankan satu orang, yakni Sug. Kemudian untuk menjaga barang bukti, KPK melakukan penyegelan di sejumlah ruangan di Kantor Kemendes PDTT dan BPK.

DPSP

Menurut KPK pada konferensi persnya, untuk pemberi (suap) inisial Sug dan JBP disangkakan melanggar Pasal 1 huruf (a) atau Pasal 5 huruf (b) atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 94 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Pemilihan Dewan Pengawas KPK Diragukan Publik, Ini Kata Akademisi Unpad

Tersangka RS dan ALS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (St/Pr)

Comments

comments