PURUK CAHU, – Proses pelaporan dan pengaduan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 1 dan 2 Desa Tumbang Olong II, Kecamatan Uut Murung, yang dilaporkan oleh Drs Rimluk S. Buhoy yang juga Caleg PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Daerah Pemilihan III (Dapil III) ke Sentra Gakumdu Bawaslu Mura (Murung Raya), tampaknya belum memuaskan pihak pelapor terhadap proses tindak lanjut kasus tersebut.
Menurut Rimluk, proses pemeriksaan saksi atas kasus yang dilaporkannya terkait dengan penggelembungan suara, terkesan lamban dan tanpa arah tujuan, sehingga pihaknya mencoba mengambil langkah-langkah lainnya yang dianggap dapat mempercepat penanganan proses tersebut.
“Kami tidak ingin sia-siakan waktu yang ada, ya proses di Sentra Gakumdu Mura tetap saja berjalan. Namun kami terus mencoba untuk naik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, saat ini posisi saya di Palangka Raya,” kata Rimluk kepada wartawan saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Minggu (20/5/2019) malam.
Ditegaskannya, langkah pihaknya ini didasari dari kasus yang dilaporkannya terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. “Kami bawa adalah bukti-bukti yang tetap sama terkait pelanggaran kode etik, kami harapkan kasus ini dapat segera mendapatkan titik terang dan kejelasan secara yuridis,” tegasnya.
Sebelumnya Koordinator Sentra Gakumdu Bawaslu Mura, Bioma Hutajulu, menjelaskan bahwa saat ini proses klarifikasi 3 saksi terkait laporan caleg PDIP Mura Drs Rimluk S Buhoy sedang berjalan. “Belum bisa kita pastikan kapan selesainya, namun saat ini sedang dilakukan klarifikasi terhadap 2 saksi yang sudah datang ke Kantor Bawaslu Mura,” tutupnya.(ian)