KOTA BANJAR, (SI) — Terus meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Banjar, Pemkot Banjar bersama Polres Banjar Polda Jabar gencar melakukan imbauan 3M kepada masyarakat, seperti yang dilaksanakan bertempat di pasar tradisional Kota Banjar Jawa Barat, Sabtu (5/12/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih, bersama Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H., menerapkan sanksi unik kepada para pelanggar protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker di ruang publik.
Walikota Banjar bersama Kapolres Banjar sambil berjalan kaki, mendapati para pelanggar protokol kesehatan di sekitaran pasar Kota Banjar. Akhirnya para pelanggar diberikan sanksi untuk mengenakan pakaian APD (Alat Pelindung Diri) atau hazmat yang biasa digunakan oleh Nakes (tenaga kesehatan), serta menggunakan masker dan berkalungkan kertas bertuliskan ‘Saya Melanggar Protokol Kesehatan‘.
Selama 2 jam pelanggar menggunakan APD lengkap dan diawasi oleh Satgas Covid-19 Kota Banjar.
“Masyarakat harus disiplin memakai masker, kalau tidak, akan di tindak tegas dengan dipakaikan APD selama satu jam, harus merasakan jadi perawat tiap hari menaruhkan nyawa memakai APD selama 8 jam,” ucap Walikota Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. mengatakan bahwa dengan meningkatnya angka kasus covid-19 di Kota Banjar, dirinya menekankan kepada seluruh Personel Polres Banjar untuk terus sampaikan imbauan protokol kesehatan.
“Iya ini (woro-woro) harus terus dilaksanakan, penerapan sanksi menggunakan APD lengkap tersebut, untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, agar patuh terhadap protokol kesehatan, terutama menggunakan masker” tegas Kapolres Banjar.