Ini Dia Barang Bukti Kasus Suap Ke Komisioner KPUD Dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut

oleh -
Konferensi Pers Polda Jabar terkait kasus Suap kepada komisioner KPUD dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut

BANDUNG,- Polda Jawa Barat hari ini menunjukan barang bukti hasil penyitaan dari para tersangka penerima suap yang ditahan sejak tanggal 24 Februari 2018 terkait dengan proses upaya pencalonan di pilkada Kabupaten Garut yang melibatkan diantaranya Ketua Panwaslu, HHB (38), komisioner KPUD Kabupaten Garut, AS (50), serta LO salasatu paslon berinisial DW (46).

Konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Jl Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada hari, Senin (26/2/2018) ini, dihadiri oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Satgas Anti Money Politic Polda Jabar, Ketua KPU Provinsi Jabar Yayat Hidayat, dan Ketua Bawaslu Provinsi Jabar Harminus Koto.

Dijelaskan oleh Kapolda, pada hari, Sabtu tanggal 24 Februari 2018, Satgas Anti Money Politik Polda Jabar dan Polres Garut telah melakukan penangkapan dan penahan terhadap 3 (tiga) orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Pemberian dan atau penerimaan Hadiah/Suap terkait dengan upaya meloloskan salah satu calon dalam Pilkada di kab. Garut, selanjutnya kasus tersebut di tangani oleh Satgas Anti Money Politik Polda Jabar.

Modus operandi dalam kasus ini, DW telah memberikan uang sebesar Rp 10 Juta kepada HHB selaku Ketua Panwaslu Kab. Garut dan juga memberikan uang kepada AS selaku anggota komisioner KPUD Kab. Garut sebesar kurang lebih RP 100 Juta rupiah serta adanya penyerahan kendaraan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra Warna putih No. Pol. Z-1784-DY untuk meloloskan pasangan calon Soni Sondani dan Usep Nurdin pada tahapan pilkada Kab. Garut.

Barang bukti keseluruhan yang berhasil disita dari para tersangka tersebut diantaranya, 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 08 Februari 2018, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri No. Rek. 131 00 0008972 4 atas nama Heri Hasan Basri, S.IP., 1 (satu) buah handphone merk Nokia type N 70 warna hitam berikut Simcard As Telkomsel 085221368877, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) berkas foto copy surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia perihal melampaui batas akhir masa perbaikan bernomor : 148/PL.03.2 SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 9 Februari 2018, 12 (dua belas) lembar bukti transfer ATM BCA, 3 (tiga) lembar bukti transfer ATM Bank BRI, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No. Pol. Z-1784-DY  berikut kunci dan STNK kendaraan atas nama Ade Sudrajat, 1 (satu) buah handphone merk Samsung model : SM G355H/DS, warna putih, berikut Sim Card terpasang, 1 (satu) buku tabungan Bank BRI No. Rek : 4162 01 012541 53 7 atas nama Ade Sudrajat, 1 (satu) buku tabungan Bank BNI No. Rek.: 0480444299 atas nama Ade Sudrajat.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menyatakan terimakasihnya kepada pihak kepolisian yang telah melakukan upaya menyelamatkan demokrasi, “Saya berterima kasih kepada Kapolda Jawa Barat yang telah menyelamatkan demokrasi lokal dari pembajak yang ingin meraup keuntungan dengan cara melanggar hukum,” sebutnya sambil menegaskan kesiapannya membantu Polda mengembangkan kasus ini. “Meski saya merasa terpukul, kaget, dan berhadapan dengan opini publik, saya berkomitmen menegakkan supremasi hukum,” imbuh Yayat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto, juga menjamin tahapan pilkada di Kabupaten Garut tidak akan terganggu. Secara khusus ia berkomitmen memberantas money politic. “Saya terpukul, anggota saya bisa dirayu. Tapi kami kooperatif terhadap proses selanjutnya,” kata Harminus.

PASAL YANG DILANGGAR TERSANGKA

Pemberian hadiah dan atau penerimaan hadiah bagi penyelenggara negara ( Suap) / Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan atau pasal 11 ndang undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

1. Terhadap tersangka DW dapat dipersangkakan sebagaimana dimaksud pasal 5 Undang undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yaitu Ketua Panwaslu Kab. Garut dan Anggota KPUD Kab. Garut dengan maksud supaya melakukan atau tiada melakukan sesuatu.

2. Terhadap tersangka HHB (Ketua Panwaslu Kab. Garut) dan tersangka AS (Anggota KPUD Kab. Garut) dapat dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Undang undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang no. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya. [Rls/St/Foto: dok. Istimewa]

Comments

comments