SEMARANG , sorotindonesia.com – Sekretaris Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang, Ratnaningdyah Hasna Zahari, SH, MM mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang Biaya Pengganti Pengelolaan Darah (BPPD) terbaru.
Yaitu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI tanggal 20 Maret 2024 dengan nomor; No.HK.01.07/Menkes/504/2024. Sosialisasi itu dilakukan secara daring dengan peserta 49 rumah sakit yang ada di kota Semarang.
“Ada harga yang terkait dengan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), yaitu harga Rp 360.000,” kata Ratna dalam jumpa pers di gedung UDD PMI Kota Semarang, Rabu (4/9/2024) siang.
Namun demikian, ia menyebut harga BPPD berdasarkan SK Gubernur dan surat keputusan dari PMI pusat itu tetap Rp 490.000. Meski demikian, ada pengecualian bagi pasien dengan ketentuan khusus. “Jadi harga 490.000 tapi ada pengecualian 360.00 untuk pasien tiga penyakit yang nanti akan dijelaskan oleh dokter Nevi,” ujarnya.
Mewakili para pengurus PMI Kota Semarang, Ratna menyampaikan terima kasih kepada elemen masyarakat yang ikut menyukseskan bulan dana PMI dari 1 Mei sampai 30 Agustus 2024 yang melampaui target, yakni 2,5 miliar. “Kami menyampaikan terima kasih, kami apresiasi terkait perolehan bulan dana PMI yang mendapatkan Rp. 3.329.000 yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ratna bilang, selama ini PMI telah memberikan berbagai bantuan seperti bantuan air bersih, dan ambulans gratis. “Jadi nanti perolehan bulan dana ini murni akan dikembalikan kepada masyarakat kota Semarang,” ujarnya.
Ia lantas mengatakan pada tanggal 2 September kemarin panitia bulan dana PMI Kota Semarang sudah melakukan evaluasi dan akan ditutup secara resmi pada 21 September mendatang. “Ulang Tahun PMI 17 September dan kita closing (tutup bulan dana) di 21 September, rencana di balaikota Semarang,” ungkapnya.
Sementara, Kepala UDD PMI Kota Semarang, dr. Nevi Seftaviani, MMR memaparkan penerapan tarif baru BPPD yang telah disosialisasikan kepada 49 rumah sakit di Semarang. Ketentuan itu juga berlaku secara nasional.
“Dalam sosialisasi tersebut kami tetap Rp 490.000 kecuali untuk pasien JKN BPJS dengan kriteria pasien rawat jalan dengan tiga diagnosis, yaitu thalasemia mayor, leukimia (Kanker darah), dan juga hempodialisis,” paparnya.