GP Ansor Kota Semarang Dirikan Posko Jaga Aspirasi Jaga Indonesia, Sia Tampung Aspirasi Tiap Hari

oleh -
oleh
Ketua PC GP Ansor Kota Semarang Abdur Rahman bersama 2 personel Banser saat di posko aspirasi yang didirikan di Jalan Kertanegara V, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Foto: dokumentasi/istimewa
Ketua PC GP Ansor Kota Semarang Abdur Rahman bersama 2 personel Banser saat di posko aspirasi yang didirikan di Jalan Kertanegara V, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Foto: dokumentasi/istimewa

SEMARANG, sorotindonesia.com – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Semarang mendirikan posko yang diberi nama Jaga Aspirasi Jaga Indonesia. Posko ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung dari Pimpinan Pusat GP Ansor.

Posko ini berlokasi di Jalan Kertanegara V, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Posko membuka layanan mulai pukul 15.00 – 20.00 WIB.

Ketua PC GP Ansor Kota Semarang, Abdur Rahman mengatakan posko ini berfungsi untuk menampung berbagai aspirasi, baik dari kader GP Ansor maupun masyarakat umum.

Aspirasi-aspirasi yang diterima nantinya akan disalurkan langsung kepada pemerintah sebagai bentuk kontribusi GP Ansor dalam menjaga stabilitas sosial dan mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat.

“Kami membuka layanan ini karena belakangan muncul keresahan masyarakat hingga berujung pada aksi demo,” ujar Abdur Rahman saat konferensi pers pada Kamis (11/9/2025).

Baca Juga:  Pelajar Terlibat Aksi Demo Anarkis, Wali Kota Semarang Khawatir Masa Depan Anak, Minta Tingkatkan Pendidikan Keluarga 

Posko ini didirikan sebagai bentuk kepedulian terhadap meningkatnya keresahan masyarakat akhir-akhir ini.

Apalagi, sejak 25 Agustus 2025, demonstrasi besar terjadi akibat masyarakat yang tidak leluasa menyampaikan aspirasinya sehingga tersulut amarah ketika muncul kebijakan yang tidak pro rakyat.

Abdur Rahman mengatakan salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah adanya kebijakan pajak kendaraan dengan nomenklatur PKB Option, yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Salah satu isu aspirasi yang kami fokuskan adalah terkait munculnya pajak kendaraan dengan nomenklatur PKB Option yang membuat resah masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Option adalah skema opsi pembayaran” atau opsi tarif tertentu yang diberikan dalam sistem pajak kendaraan.

Namun, istilah “PKB Option” bukanlah istilah resmi yang baku dalam peraturan perpajakan nasional, sehingga maknanya bisa berbeda tergantung konteks—misalnya, dalam aplikasi e-Samsat, layanan perbankan, atau pihak ketiga seperti Tokopedia, dan Bukalapak.

Baca Juga:  Ansor Jateng Soft Launching BLK Komunitas

PKB sendiri merupakan pajak tahunan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Besaran PKB biasanya di tahun pertama sebesar 2 persen dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Lalu meningkat progresif di tahun berikutnya, atau jika ada kepemilikan sejumlah kendaraan dengan atas nama pemilik yang sama.

Selain itu, posko aspirasi yang dubuka oleh PC GP Ansor Kota Semarang ini juga terbuka untuk menerima berbagai isu lainnya yang dianggap meresahkan warga.

Comments

comments